Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Segini Kisaran UMP Jawa Tengah 2025, Usai Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minumum 6,5 Persen Tahun Depan

Syahaamah Fikria • Sabtu, 30 November 2024 | 03:16 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP).
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP).

RADARSOLO.COM - Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMP 2025 yang diumumkan Prabowo tersebut lebih tinggi dibanding usulan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, sebesar 6 persen.

Adapun sebelum mengumumkan kenaikan UMP 2025, Prabowo sempat melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh di Istana Merdeka pada Jumat (29/11).

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Dikatakan Prabowo, keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Dia juga menekankan, penetapan kenaikan upah minimum tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sembari tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuturkan, keputusan kenaikan upah minumum nasional itu telah diterima oleh perwakilan buruh.

Sebab, kata dia, angka kenaikan tersebut mendekati usulan buruh, yakni 8 persen.

"Menaker minta (kenaikan UMP 2025) 6 persen, tapi Pak Presiden jadi 6,5 persen. Itu sudah mendekati target tuntutan. Menerima karena sudah mendekati," papar Said Iqbal.

Dengan keputusan tersebut, lantas berapa kira-kira besaran UMP Jawa Tengah tahun 2025?

Kisaran UMP Jateng Tahun 2025

UMP Jawa Tengah 2024 diketahui sebesar Rp 2.036.947.

Dengan perhitungan UMP 2025 naik 6,5 persen, maka kenaikan UMP Jateng 2025 sebesar:

Rp 2.036.947 x 6,5/100 = Rp 132.401,555

Dengan kenaikan Rp 132.401, besaran UMP Jawa Tengah tahun 2025, yakni:

Rp 2.036.947 + Rp 132.401,555 = Rp 2.169.348,555

Maka, besaran UMP Jawa Tengah 2025 diperkirakan naik menjadi Rp 2.169.348,555.

Sementara itu, usai pengumuman kenaikan UMP 2025 oleh presiden, untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#kenaikan ump 2025 #UMP Jawa Tengah 2025 #ump #prabowo subianto #buruh