RADARSOLO.COM - Pasangan calon (Paslon) Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat kemenangan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution sebagai Gubernur Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan disampaikan melalui permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah ke MK.
Dikutip dari JawaPos.com, Kuasa Hukum paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Yance Aswin mengatakan, gugatan diajukan setelah pihaknya menemukan banyak kecurangan.
Imbasnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri kalah dalam pemilihan gubernur 27 November 2024 lalu.
"Ini sangat menyakiti hati masyarakat Sumut," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Dalam mengajukan permohonan gugatan, Yance Aswin membawa 83 bukti kecurangan kepada MK.
Kecurangan tersebut secara garis besar terdiri dari tiga klaster. Pertama, kecurangan yang melibatkan oknum 'parcok' (partai cokelat) atau polisi.
Kedua, pelaksanaan coblosan yang dinilai melanggar karena digelar saat banjir melanda empat kabupaten/kota di Sumut. Ketiga, adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.
Yance menegaskan, gugatan ini bukan dilakukan karena kliennya kalah, melainkan karena kekalahan itu diwarnai kecurangan. Jika berlangsung adil, pihaknya menegaskan akan menerima secara terbuka.
"Karena memang situasinya tidak baik-baik saja, dan banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini, ya saya pikir inilah (gugat) MK kita," jelasnya.
Kepada MK, Yance meminta untuk membatalkan hasil pilgub Sumut.
"Kalaupun tidak, maka izinkan kami memohon kepada MK untuk empat kabupaten yang terimbas banjir untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU)," jelasnya. (dam)
Editor : Damianus BramSumber : jawapos.com