Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pabrik Tekstil Senilai Rp 1 Triliun di Sambungmacan Sragen: Peluang 25 Ribu Lowongan Kerja Vs Dampak Lingkungan

Ahmad Khairudin • Senin, 16 Desember 2024 | 03:01 WIB
Lokasi pembangunan pabrik tekstil di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen dengan nilai investasi Rp 1 triliun.
Lokasi pembangunan pabrik tekstil di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen dengan nilai investasi Rp 1 triliun.

RADARSOLO.COM-Pembangunan pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen terus berjalan meski belum mengantongi izin lengkap.

Kondisi ini memicu protes warga setempat yang merasa dirugikan oleh dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Priyo, perwakilan warga mengungkapkan, sebelumnya telah dibentuk tim perwakilan untuk menjembatani komunikasi antara warga dan pihak pabrik.

Namun, warga mulai kehilangan kepercayaan karena indikasi konflik kepentingan di dalam tim.

"Ternyata ada salah satu anggota tim yang saudaranya menjadi kontraktor proyek ini," ujar Priyo,  Minggu (15/12/2024).

Warga mengeluhkan sejumlah dampak negatif dari proyek pembangunan pabrik. Seperti debu, kebisingan, dan tanah longsor.

Padahal, pada 4 Agustus lalu, sudah diterbitkan surat peringatan untuk menghentikan sementara proyek karena izin belum lengkap.

"Kami tidak anti-investasi. Tetapi pembangunan pabrik ini harus sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat," tegas Priyo.

Sebanyak 7 kepala keluarga (KK) yang tinggal di area terdampak langsung (ring 1) dan 8 KK lainnya di sekitar lokasi proyek merasakan dampak tersebut.

Warga juga menyayangkan lambannya mediasi yang dijanjikan oleh muspika saat aksi protes sebelumnya.

Tuntutan utama warga adalah penghentian sementara pembangunan hingga semua perizinan, termasuk Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), diselesaikan.

"Kami tidak menuntut kompensasi besar, yang penting pembangunan ini sesuai aturan dan tidak merugikan kami," imbuh Priyo.

Baca Juga: Tunggakan Pembayaran Klaim Darah dari Rumah Sakit Capai Miliaran Rupiah, Operasional PMI Sragen di Ujung Tanduk

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen, Dwi Agus Prasetyo, menegaskan bahwa Pemkab Sragen mendukung investasi, tetapi semua persyaratan perizinan harus dipenuhi.

"Saat ini, Donglong telah memperoleh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian Investasi.

Namun, masih ada beberapa izin yang harus diurus, seperti AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," jelas Agus.

AMDAL, menurut Agus, adalah syarat mutlak sebelum izin PBG dapat diterbitkan.

Proses pengurusan AMDAL dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk oleh investor.

Agus menegaskan pentingnya sosialisasi dan konsultasi publik dalam pengurusan AMDAL untuk menjaring aspirasi masyarakat serta memastikan proyek tidak menimbulkan dampak negatif.

"Kami optimistis, jika semua proses dilalui sesuai aturan, investasi ini akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Sragen," ujar Agus.

Nilai investasi proyek ini mencapai Rp 1 triliun, dengan luas lahan sekitar 10 hektare.

Pabrik tekstil ini direncanakan menyerap tenaga kerja hingga 25 ribu orang.

"Kami terus memantau agar pembangunan ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Sragen tanpa mengabaikan aturan dan dampak lingkungan," pungkas Agus. (din/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#amdal #pabrik tekstil #pma #investasi #dampak lingkungan