Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kronologi Kasus Viral Istri Lindas Suami di Cipayung Usai Dipergoki Selingkuh, Pelaku Sering KDRT hingga Punya 2 Pria Lain

Syahaamah Fikria • Sabtu, 21 Desember 2024 | 00:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARSOLO.COM – Melody Sharon, 31, seorang istri di Cipayung, Jakarta Timur yang viral seret dan lindas kaki suaminya, AG, 35, usai dipergoki selingkuh, akhirnya harus menerima nasibnya meringkuk di penjara.

Ya, Melody telah ditangkap jajaran Polres Jakarta Timur. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu kini juga telah ditahan.

"Tersangka ditangkap," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12).

Berikut kronologi lengkap kasus viral istri lindas dan seret suami sendiri usai dipergoki selingkuh:

Awal Mula Kejadian

Peristiwa bermula ketika Melody Sharon alias MS berpamitan kepada suaminya, AG, melalui sambungan video call, mengaku ingin tidur di apartemen.

Namun, AG merasa curiga karena lokasi ponsel istrinya terpantau bergerak menuju wilayah Jakarta Timur.

Kecurigaan ini membuat AG memutuskan untuk menyusul istrinya ke lokasi kejadian.

Sesampainya di tempat kejadian, AG mendapati MS bersama seorang pria lain.

Ketegangan pun terjadi ketika AG mencoba menghampiri istrinya untuk meminta penjelasan. Namun, MS menolak berkomunikasi dan memilih masuk ke dalam mobilnya.

Aksi Kekerasan: Korban Dilindas dan Diseret

Ketika AG mencoba masuk ke dalam mobil dari pintu sisi penumpang, kakinya sempat berada di dalam kendaraan.

Meski mengetahui kondisi tersebut, MS tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.

AG yang berusaha bertahan akhirnya terseret sejauh 200 meter sebelum terjatuh di jalan.

"Pada saat itu tersangka mengetahui bahwa kaki korban sebelah kanan sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri. Namun, mobil tetap melaju kencang sehingga korban tidak tahan lagi menahan pegangan dan akhirnya terjatuh," ujar Kapolres.

Akibat kejadian tersebut, AG mengalami luka parah, termasuk patah tulang di kaki kanan.

Meski sempat menghubungi istrinya melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta pertolongan, MS tidak merespons.

Pemicu Kekerasan: Perselingkuhan

Polisi mengungkap bahwa aksi MS diduga dipicu oleh perselingkuhannya yang dipergoki oleh AG.

Berdasarkan keterangan polisi, MS saat itu sedang menjemput seorang pria lain yang diduga adalah pasangan selingkuhnya.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah karena diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," ujar Nicolas.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka

Setelah kejadian, polisi segera melakukan penyelidikan. MS sempat tidak memenuhi panggilan pertama dari pihak kepolisian.

Namun, pada panggilan kedua, MS hadir dan menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil gelar perkara, status MS dinaikkan menjadi tersangka.

"Tersangka ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Setelah gelar perkara, kami menetapkan MS sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," jelas Nicolas.

MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kekerasan Berulang hingga Selingkuh dengan 2 Pria

Berdasarkan keterangan polisi, kekerasan yang dilakukan MS terhadap suaminya bukanlah yang pertama kali.

Penyidik menemukan fakta bahwa MS kerap melakukan tindakan KDRT sebelumnya.

"Kami sampaikan bahwa kekerasan ini bukan kali pertama dilakukan oleh tersangka terhadap korban," kata Nicolas.

Selain kasus KDRT, dugaan perselingkuhan MS juga menjadi perhatian. Polisi mengungkap bahwa MS diduga menjalin hubungan dengan dua pria sekaligus.

Namun, laporan terkait dugaan perzinaan ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Ikut Diviralkan Ahmad Sahroni

Kasus ini juga menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang mengunggah kronologi dan dokumentasi kejadian di media sosial.

Dalam unggahannya, Sahroni menampilkan video dan foto kondisi korban yang mengalami luka parah, termasuk patah tulang di kaki kanan.

Polisi berkomitmen untuk menangani kasus KDRT ini secara tuntas. Sementara itu, laporan terkait perzinaan MS akan ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#istri #suami #viral #kronologi #selingkuh #jakarta timur #kdrt #cipayung