RADARSOLO.COM – Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Terdakwa kasus korupsi pengolahan timah ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dikutip dari JawaPos.com.
Selain dipidana hukuman badan 6 tahun dan 6 bulan penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka hukumannya ditambah dengan kurungan 6 bulan.
Tidak hanya itu saja, suami aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Uang pengganti sebesar Rp 210 miliar tersebut harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
"Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara," tegas Hakim Eko.
Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum," ucap Hakim Eko.
Meski demikian, vonis terhadap Harvey Moeis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Harvey Moeis dihukum 12 tahun pidana penjara.
Harvey terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain Harvey, dalam persidangan tersebut juga dihadiri Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Mereka berdua hadir untuk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.
Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.
Oleh karena itu, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.
Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk itu, Reza dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. (dam)
Editor : Damianus Bram