RADARSOLO.COM - Pemerintah mulai menggulirkan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengakomodasi tenaga honorer yang terdata namun tidak mendapatkan formasi dalam seleksi pengadaan PPPK 2024.
Langkah ini menjadi solusi atas kesenjangan antara target penuntasan 1,7 juta tenaga honorer dan jumlah formasi yang hanya mencapai 1.017.000 kebutuhan PPPK.
Solusi untuk Honorer yang Tidak Kebagian Formasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan mekanisme PPPK paruh waktu akan jadi jalan keluar bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria, tapi tidak terakomodasi dalam formasi yang tersedia.
"Kepada para non-ASN yang terdata tetapi tidak ada formasinya, nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu," ujar Rini, Selasa (24/12/2024).
Menurut Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No. 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak terpilih untuk mengisi lowongan formasi dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Usulan untuk pengangkatan ini diajukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK paruh waktu adalah ASN PPPK yang memiliki waktu kerja terbatas, yakni hanya 4 jam per hari.
Hingga kini, sistem penggajian bagi PPPK paruh waktu belum diatur secara rinci dalam regulasi yang ada.
Skema ini dinilai sebagai alternatif untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang seharusnya dihapuskan sejak 28 November 2023.
Pendekatan ini juga dianggap mampu mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) masal sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik di berbagai sektor.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Ada sejumlah perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, di antaranya:
- Jam Kerja
PPPK paruh waktu hanya bekerja kurang dari 8 jam per hari kerja. - Gaji
Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan waktu kerja, tugas, dan bidang kerja yang diemban, sehingga lebih kecil dibanding PPPK penuh waktu. - Kesempatan Pengangkatan
PPPK paruh waktu berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi evaluasi kinerja dan syarat administrasi yang berlaku. - Baca Juga: Ini Hasil Pantauan Teguh Prakosa Cek Harga Bahan Pokok Jelang Nataru di Pasar Gede Kota Solo
Langkah Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Honorer
Dengan diterapkannya skema ini, pemerintah berharap dapat mengatasi persoalan tenaga honorer yang tidak kebagian formasi tanpa harus memutus hubungan kerja secara masal.
Selain itu, skema ini juga memungkinkan pemerintah menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama di sektor-sektor yang sangat membutuhkan kehadiran tenaga kerja ASN.
Meski demikian, detail pelaksanaan skema ini, terutama terkait sistem penggajian dan mekanisme evaluasi kinerja, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria