Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Seleksi PPPK Tahap 1 Tak Lolos, Tenaga Non ASN Bisa Daftar Seleksi Tahap 2: Berikut Aturan, Kriteria dan Caranya

Syahaamah Fikria • Sabtu, 28 Desember 2024 | 05:36 WIB
BERSAING KETAT: Peserta seleksi PPPK di Kabupaten Sragen ikuti tes, beberapa waktu lalu.
BERSAING KETAT: Peserta seleksi PPPK di Kabupaten Sragen ikuti tes, beberapa waktu lalu.

RADARSOLO.COM – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait kriteria pelamar untuk seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap 2 tahun 2024.

Aturan ini memungkinkan peserta seleksi PPPK 2024 yang gagal di tahap pertama untuk bisa mendaftar kembali di seleksi PPPK tahap 2.

Pendaftaran akan berlangsung hingga 31 Desember 2024 pukul 23.59 WIB.

Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK Tahap 2

Menurut aturan tersebut, tenaga non ASN yang terdaftar dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dengan kriteria berikut:

  1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap 1.
  2. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi CPNS.
  3. Belum mendaftar pada seleksi pengadaan ASN sebelumnya.

Selain itu, pelamar hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat ini dengan posisi jabatan berikut:

Jadwal dan Proses Pendaftaran

Pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 telah dimulai sejak 17 November 2024 melalui portal resmi SSCASN BKN dan akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Pelamar diimbau untuk segera melengkapi persyaratan sebelum batas waktu pendaftaran.

Sementara itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta untuk segera mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 1. Serta memberikan persetujuan terhadap pelamar yang memenuhi kriteria di portal SSCASN.

Baca Juga: Masih Misteri, Pelaku Pelemparan Batu Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri Naik Motor Matic

Langkah untuk Tenaga Non ASN

Dengan aturan baru ini, seluruh tenaga non ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN memiliki peluang lebih besar untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2.

Proses ini diharapkan mampu membuka lebih banyak kesempatan bagi tenaga honorer untuk diangkat sebagai ASN dengan status PPPK. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#PPPK 2024 #BKN #tenaga non asn #seleksi pppk #rekrutmen asn