RADARSOLO.COM – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sangat dibutuhkan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam melengkapi berkas bagi peserta yang lolos seleksi PPPK.
SKCK biasanya dapat dibuat di kantor kepolisian. Namun seiring dengan kemajuan teknologi, pembuatan SKCK semakin mudah dengan hadirnya aplikasi POLRI Super App.
Aplikasi POLRI Super App tersebut merupakan inovasi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Aplikasi ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus menunggu lama di kantor polisi.
Dengan aplikasi ini, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online dari rumah sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Untuk membuat SKCK melalui aplikasi POLRI Super App, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Setelah menginstal aplikasi, pengguna harus melalui proses login terlebih dahulu, apabila belum memiliki akun bisa dilakukan pembuatan akun.
Langkah-langkah login dapat dilakukan sebagai berikut:
- Login dapat dilakukan dengan memasukkan nomor yang telah didaftarkan dan memasukkan kata sandi.
- Setelah Anda masuk, bisa memilih menu SKCK dan lakukan ajukan SKCK.
- Saat mengajukan bisa mengisi kelengkapan data diri sesuai yang ada di aplikasi.
- Apabila data sudah terisi lengkap, bisa memilih metode pembayaran yaitu melalui tunai atau melalui virtual account, dan biaya dikenakan sebesar Rp 30.000.
- Kemudian akan dikirimkan kode pembayaran dan pendaftaran pada email.
- Kode pembayaran dan pendaftaran ini, dapat ditunjukan di kantor Polres terdekat sekaligus membawa kelengkapan berkas yang diminta.
Berkas yang dibutuhkan
- Pas foto background merah 3x4 (1 lembar)
- Foto kopi KTP
- Foto kopi KK
- Foto kopi Akta
Pembuatan SKCK ini tidak sepenuhnya bisa dibuat di rumah. Sebab perlu pemeriksaan kebenaran data yang telah diinput, kebutuhan berfoto untuk dokumen SKCK, dan ditanya aktif tidaknya akun BPJS. (dam)
Editor : Damianus Bram