Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Mulai 2025 ASN di Lingkungan Kemendikdasmen Tak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki Tiap Senin, Ini Aturan Barunya

Damianus Bram • Jumat, 3 Januari 2025 | 17:18 WIB
ASN Pemkot Solo usai mengikuti apel netralitas Pilkada 2024 di balai kota, kemarin (7/10/2024). (M. Ihsan/Radar Solo)
ASN Pemkot Solo usai mengikuti apel netralitas Pilkada 2024 di balai kota, kemarin (7/10/2024). (M. Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Mulai 2025 Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan lagi menggunakan baju dinas alias seragam khaki di hari Senin.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan baru yang telah dirilis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait ketentuan pakaian bagi ASN. 

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, kebijakan ini berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kemdikdasmen Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN di lingkungan Kemdikdasmen.

Aturan pakaian kerja tersebut memiliki tujuan yang kompleks dalam menciptakan suasana kerja untuk lebih nyaman, profesional dan selaras sesuai dengan kredibilitas serta nilai-nilai kerja yang berlaku.

Dalam aturan baru, terdapat perubahan penting terkait pakaian dinas yang sebelumnya berwarna khaki.

Aturan terbaru ini menjelaskan apa yang harus dikenakan ASN selama hari kerja, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja yang berlaku.

Berikut ini aturan terkait pakaian seragam ASN terbaru sesuai dengan edaran Kemendikdasmen pada Kamis (2/1/2025).

1. Hari Senin

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:

Atasan: Pakaian berwarna putih.

Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.

Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja.

2. Hari Selasa hingga Jumat

Pada Selasa hingga Jumat, ASN diperkenankan mengenakan pakaian bebas, namun tetap harus menjaga kerapihan dan kesopanan sesuai dengan lingkungan kerja.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan suasana kerja yang lebih fleksibel tanpa mengesampingkan etika profesional.

Semua pegawai juga diwajibkan untuk mengenakan tanda pengenal selama bertugas.

3. Hari upacara bendera

Pada saat pelaksanaan upacara bendera, setiap ASN diwajibkan mengenakan pakaian yang telah ditentukan dalam surat undangan resmi.

Perubahan aturan pakaian bagi ASN ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman antar instansi, baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan adanya kebijakan pakaian yang lebih bebas namun tetap sesuai aturan, diharapkan dapat tercipta kesetaraan dan harmoni di setiap lingkungan kerja pemerintah.

Editor : Damianus Bram
#asn #pakaian dinas #aparatur sipil negara #Seragam Dinas #kemendikdasmen