RADARSOLO.COM - Pasca viral kasus pelecehan seksual terhadap siswa SMP, guru perempuan di Grobogan, ST, 35, kini telah dilaporkan ke polisi.
Pelapor adalah Y, laki-laki siswa SMP yang sebelumnya diajak berbuat asusila oleh bu guru ST.
Laporan disampaikan langsung oleh korban di Polres Grobogan pada Senin (13/1/2025).
Tak sendirian, Y juga didampingi kakek dan neneknya, tetangga, dan pengasuh pondok pesantren tempat korban sekarang menempuh pendidikan.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual bu guru ke murid SMP, yang jadi viral itu.
Menurut Agung, laporan itu segera ditindaklanjuti.
Bahkan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.
"Ada 11 saksi termasuk korban dan keluarganya diperiksa," kata Agung, Selasa (14/1/2025).
Ditambahkan Agung, pihaknya juga segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap bu guru ST sebagai terlapor.
Selain itu, polisi akan berkoordinasi sejumlah instansi untuk tangani kasus tersebut. Termasuk dengan pihak rumah sakit terkait kondisi korban Y.
"Kami akan koordinasi terkait pemeriksaan psikolog dan juga dengan beberapa rumah sakit," ucap dia.
Di sisi lain, korban saat ini diketahui menjalani terapi psikologi di salah satu pondok pesantren.
Berdasarkan keterangan dari pihak sekolah, korban Y diketahui telah lulus dari SMP tempat dia bersekolah sebelumnya.
Selain itu bu guru ST juga telah diberhentikan pihak sekolah sejak Desember 2024 lalu.
"Bu ST resmi diberhentikan pada 23 Desember 2023," ungkap Eko, Kepala SMP tempat ST mengajar sebelumnya.
Namun demikian, dikatakan Eko, keputusan untuk memberhentikan ST bukan semata-mata karena kasus dugaan hubungan terlarang dengan siswa SMP tersebut.
Sebaliknya, ST diberhentikan karena sedang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dinilai mengganggu jadwal mengajarnya di sekolah. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria