RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Sebab, pada tahun 2025, pemerintah kembali melanjutkan bantuan sosial (bansos) tersebut .
Program PKH dirancang untuk membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu di berbagai daerah.
Dengan skema pencairan secara bertahap, bansos PKH akan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mendorong kesejahteraan sosial masyarakat.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025
Dana bantuan dari PKH direncanakan cair setiap tiga bulan sekali.
Pencairan ini dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret (mulai dicairkan bulan Januari)
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar akan menerima bantuan sesuai jadwal pencairan masing-masing.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan diri apakah termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, Anda dapat memeriksa data menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Proses pengecekan ini sangat mudah dan dapat dilakukan secara mandiri.
1. Lewat Aplikasi 'Cek Bansos'
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Google Play Store
- Buat akun dengan mengisi data pribadi, seperti NIK, nama, alamat, KK, nomor ponsel, email, foto KTP dan swafoto
- Verifikasi email untuk aktivasi akun.
- Lalu, cek status penerima bansos melalui menu 'Profil'.
2. Lewat Situs Resmi Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Verifikasi kode CAPTCHA yang ditampilkan.
- Kemudian klik 'Cari Data' untuk melihat status penerima bansos.
Nominal Dana Bansos PKH tahun 2025 untuk Kategori Penerima:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Balita (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap atau Rp 3.000.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2.400.000 per tahun. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria