RADARSOLO.COM - Kebijakan soal libur sekolah selama Ramadan akhirnya diumumkan. Dalam kebijakannya, pemerintah batal menetapkan libur sekolah sebulan penuh selama puasa Ramadan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri pada Senin (20/01/2025).
Dalam Surat Edaran Bersama dijelaskan siswa libur sekolah pada awal Ramadan. Yakni pada 27-28 Februari sampai 5 Maret 2025.
Berikut rincian jadwal libur sekolah selama Ramadan 2025:
- Awal Ramadan (27 Februari - 5 Maret 2025)
Siswa akan menjalani libur sekolah di awal Ramadan selama satu minggu.
Selama periode ini, siswa dianjurkan melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan kerja, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
- Kembali ke Sekolah (6 - 25 Maret 2025)
Proses pembelajaran reguler di sekolah akan dilanjutkan seperti biasa pada tanggal tersebut.
- Libur Idul Fitri (26 Maret - 8 April 2025)
Siswa kembali mendapatkan libur menjelang Idul Fitri hingga beberapa hari setelahnya.
Mereka diharapkan memanfaatkan waktu libur ini dengan kegiatan yang positif. Proses belajar mengajar akan kembali aktif pada 9 April 2025.
Surat Edaran untuk Seluruh Daerah
Surat Edaran Bersama ini telah diteruskan kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Tujuannya adalah memastikan bahwa jadwal pembelajaran selama Ramadan ini diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan siswa tetap dapat menjalankan kegiatan belajar dengan lancar selama bulan suci Ramadan, sekaligus memiliki waktu untuk memperdalam ibadah dan mempersiapkan diri menjelang Idul Fitri. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria