Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Presiden Prabowo Bakal Lantik Seluruh Kepala Daerah 6 Februari 2025 Mendatang

Damianus Bram • Kamis, 23 Januari 2025 | 22:59 WIB
Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Presiden Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

RADARSOLO.COM - Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.

Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan tersebut untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Keputusan tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 di gedung DPR, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2024).

"Oke kita setujui ya, Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda seusai membacakan kesimpulan rapat tersebut.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, lanjut Rifqi, kepala daerah tak bersengketa di MK yang akan dilantik oleh Presiden, sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Para kepala daerah ini akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, kecuali kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Jogjakarta, karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.

Selain itu, kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pilkada di MK akan dilantik setelah adanya putusan MK.

Namun, mereka belum belum menyebutkan jadwal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," pungkas Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (dam)

Editor : Damianus Bram
#komisi ii dpr ri #pelantikan kepala daerah #presiden prabowo subianto #Pilkada 2024