Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sempat Buron Sebulan, Guru Ngaji di Ciledug Ditangkap, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Muridnya

Damianus Bram • Jumat, 31 Januari 2025 | 01:39 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (JawaPos.com)
Ilustrasi pelecehan seksual. (JawaPos.com)

RADARSOLO.COM - Usai buron selama sebulan, seorang guru ngaji di wilayah Ciledug yang bernama Wahyudin (W), 40, ditangkap polisi di Serang, Banten, Rabu (29/1/2025).

Guru ngaji ini diduga melakukan tidak pelecehan seksual kepada puluhan murid ngajinya.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan bahwa pelaku pencabulan itu telah diamankan kepolisian. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Sudah ditangkap oleh Polda, dan saat ini ditangani Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya," ujar Zain, Kamis (30/1/2025).

Berdasarkan penelusuran, diketahui, sebanyak 36 orang menjadi korban aksi bejad Wahyudin.

Pria yang berprofesi sebagai guru ngaji itu melakukan pelecehan seksual sesama jenis kepada muridnya di Kawasan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten.

Sementara itu, pelaku diketahui telah kabur dari rumah sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya pada 23 Desember 2024 lalu.

Kepolisian menerima laporan dari seorang pelapor J, 54, yang merupakan orang tua korban pada 23 Desember 2024 lalu.

Usai mendapat laporan tersebut, personel Unit PPA pun langsung mengantarkan korban untuk melakukan visum.

Selain itu juga telah dilakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

Usai pelaporan, polisi tidak langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, namun melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali, pada 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024.

Setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, setelah terdapat alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil dari penyelidikan, pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 atau sekitar satu bulan sebelum orang tua membuat laporan kepolisian. (dam)

Editor : Damianus Bram
#ciledug #guru ngaji #buron #polisi #pelecehan seksual #polda metro jaya