RADARSOLO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik artis Raffi Ahmad, yang kini menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Memiliki harta lebih dari Rp 1 triliun, Raffi Ahmad disebut-sebut sebagai salah satu pejabat negara terkaya di Tanah Air.
Sebelumnya, ada juga pejabat negara dengan harta kekayaan fantastis menurut catatan LHKPN 2025.
Yakni Menteri Pariwisata Widiyanti Putri dengan total kekayaan Rp 5,4 triliun.
Rincian Harta Kekayaan Raffi Ahmad
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 27 Desember 2024, Raffi Ahmad memiliki harta kekayaan berupa puluhan bidang tanah dan bangunan.
Tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah. Seperti di Jakarta Selatan, Tangerang hingga Makassar.
Termasuk bangunan rumah yang ditempatinya bersama sang istri Nagita Slavina dan ketiga anaknya di Andara, Jakarta Selatan.
Artis yang juga punya julukan Sultan Andara itu menempati rumah super luas bergaya Eropa klasik seluas 2500 m2/2000 m2.
Bangunan super mewah yang kerap muncul dalam konten-kontennya di media sosial itu memiliki nilai Rp 75 miliar.
Selain itu, Utusan Khusus Presiden itu juga masih memiliki puluhan tanah dan bangunan, di mana yang paling mahal berada di Depok.
Tanah dan bangunan di Depok itu mencapai nilai Rp 85 miliar, dengan luas 286 m2/1144 m2.
Berikut rincian harta dan kekayaan Raffi Ahmad:
- 45 bidang tanah dan bangunan (hasil sendiri): total senilai Rp 737 miliar
- 23 alat transportasi (mobil dan motor): total senilai Rp 55 miliar
- Harta bergerak lainnya: senilai Rp 46 miliar
- Surat berharga: total senilai Rp 307 miliar
- Kas dan setara kas: Rp 17 miliar
- Harta lainnya: Rp 5 miliar
Sehingga total harta Raffi Ahmad senilai Rp 1,170 triliun.
Namun demikian, Raffi Ahmad tercatat juga memiliki utang senilai Rp 136 miliar.
Dengan demikian, harta kekayaan Utusan Khusus Presiden dikurangi dengan utang, total senilai Rp 1,033 triliun. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria