RADARSOLO.COM – Pada tahun politik 2024 lalu, media sosial digegerkan dengan munculnya logo Garuda Biru.
Garuda Biru merupakan gerakan massal berupa ajakan kepada masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Nah kini, gerakan serupa kembali menjadi trending di media sosial, khususnya X.
Adalah lambang Burung Garuda dengan background warna hitam.
Tagar #PeringatanDarurat menjadi Trending Topic X Indonesia.
Akun @damsqy menuliskan:
#PeringatanDarurat karena berbagai kejadian yang melampaui akal sehat akhir-akhir ini, seperti:
1. Mengesampingkan aspek Pendidikan & Kesehatan (dilihat dari urgensi program)
2. Kasus Tukin dosen
3. Monopoli persaingan bensin
4. Peristiwa gas LPG 3kg hingga jatuh korban jiwa
Adapula yang mengunggah tulisan PENTOL di bawah Garuda Hitam. Seperti diunggah akun @hagogah.
PENTOL tersebut merupakan sebuah akronim dengan penjabaran sebagai berikut:
Polisi Diberesin
Reformasi Polri, Hapus Impunitas dan Tindak Tegas Polisi Korup
Energi Buat Rakyat
Kembalikan LPG Bersubsidi buat Rakayat, ESDM Jangan Bagi-bagi Tambang
Naikkan Taraf Hidup Rakyat
Jangan Potong Anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Transium
Baca Juga: Sjoerd Woudenberg Jadi Pelatih Kiper Timnas Indonesia, Ini Dia Profilnya
Tunaikan Tukin Dosen, Guru dan ASN
Bayarkan hak para pendidik dan penjaga masa depan Negeri
Output MBG Diperbaiki
Perbaiki/kaji ulang Program MBG yang Lebih Realistis dan Tepat Guna
Lawan Mafia Tanah dan Lengserkan Pejabat Inkompeten
Berantas Mafia Tanah dan Pecat Pejabat Inkompeten
Terkait permasalah tukin, ratusan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta menggelar aksi demonstrasi di halaman rektorat kampus setempat, Senin (3/2/2025).
Aksi demo ini dipicu oleh belum cairnya tunjangan kinerja (tukin) yang seharusnya mereka terima.
Wakil Rektor I Bidang Akademik ISI Surakarta, Bambang Sunarto menyatakan, perasaan ketidakadilan ini telah dirasakan para dosen selama bertahun-tahun.
Menurutnya, sejak tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) terkait Tukin sudah diterbitkan.
Permenpan RB tersebut mengatur mengenai kelas jabatan dan besarannya. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah terkait pencairan Tukin.
Bambang menyoroti adanya ketimpangan yang terjadi dalam pencairan tukin.
Pasalnya dosen yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta kementerian lainnya telah menerima tunjangan tersebut.
Sementara itu, dosen yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) sama sekali belum mendapatkannya.
“Kami merasa benar-benar diabaikan. Seharusnya, mereka yang bertanggung jawab dalam eksekusi kebijakan ini segera menindaklanjuti peraturan yang sudah ada,” ungkapnya. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono