RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi para guru pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2025. Pemerintah telah memastikan akan mencairkan berbagai tunjangan yang telah lama dinantikan.
Berbagai tunjangan tersebut, seperti termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Gaji ke-13.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam regulasi.
Selain itu, gaji pokok guru PNS juga telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang memastikan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia semakin meningkat.
Daftar Tunjangan Guru PNS yang Akan Cair Tahun 2025
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah insentif yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Pemberian TPG tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Adapun pencairannya dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada April, Juni, Oktober, dan November.
Besaran TPG yang diterima guru setara dengan gaji pokok mereka, sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.
Syarat Penerima TPG:
- Guru PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik
- Mengajar minimal 24 jam per minggu
- Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
2. Tunjangan Hari Raya (THR) Guru PNS 2025
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru PNS.
Jadwal pencairan THR ini maksimal adalah H-10 sebelum Idul Fitri.
Komponen THR:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Kinerja
- Tunjangan Keluarga dan Jabatan
Pencairan THR ini bertujuan untuk membantu kebutuhan finansial guru dalam menyambut hari raya dan merupakan hak tahunan yang selalu diberikan pemerintah kepada ASN.
3. Gaji ke-13 Guru PNS 2025
Selain THR, guru PNS juga akan menerima gaji ke-13, yang biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak.
Jadwal pencairan gaji ke-13 ini biasanya antara bulan Juni - Juli 2025.
Komponen Gaji ke-13:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Besaran gaji ke-13 ini setara dengan total penghasilan bulanan yang diterima guru PNS.
Gaji Pokok Guru PNS 2025 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024
Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pokok untuk guru PNS pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Editor : Syahaamah Fikria