Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kabar Gembira untuk Guru PNS! Gaji Ke-13, THR hingga TPG Cair di Tahun 2025: Cek Jadwal dan Besaran Tunjangannya

Syahaamah Fikria • Rabu, 5 Februari 2025 | 04:34 WIB

Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR untuk guru PNS.
Ilustrasi Gaji ke-13 dan THR untuk guru PNS.


RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi para guru pegawai negeri sipil (PNS) di tahun 2025. Pemerintah telah memastikan akan mencairkan berbagai tunjangan yang telah lama dinantikan.

Berbagai tunjangan tersebut, seperti termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), hingga Gaji ke-13.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pencairan tunjangan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam regulasi.

Selain itu, gaji pokok guru PNS juga telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang memastikan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia semakin meningkat.

Daftar Tunjangan Guru PNS yang Akan Cair Tahun 2025

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah insentif yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik, sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Pemberian TPG tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Adapun pencairannya dilakukan sebanyak empat kali, yaitu pada April, Juni, Oktober, dan November.

Besaran TPG yang diterima guru setara dengan gaji pokok mereka, sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing.

Syarat Penerima TPG:

2. Tunjangan Hari Raya (THR) Guru PNS 2025

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para guru PNS.

Jadwal pencairan THR ini maksimal adalah H-10 sebelum Idul Fitri.

Komponen THR:

Pencairan THR ini bertujuan untuk membantu kebutuhan finansial guru dalam menyambut hari raya dan merupakan hak tahunan yang selalu diberikan pemerintah kepada ASN.

3. Gaji ke-13 Guru PNS 2025

Selain THR, guru PNS juga akan menerima gaji ke-13, yang biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak.

Jadwal pencairan gaji ke-13 ini biasanya antara bulan Juni - Juli 2025.

Komponen Gaji ke-13:

Besaran gaji ke-13 ini setara dengan total penghasilan bulanan yang diterima guru PNS.

Gaji Pokok Guru PNS 2025 sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024

Pemerintah juga telah menetapkan kenaikan gaji pokok untuk guru PNS pada tahun 2025, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Berikut adalah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.600

Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400

IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

 

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

 

Editor : Syahaamah Fikria
#tunjangan #thr #gaji ke-13 #pns #Tunjangan Profesi Guru #guru pns #TPG #guru