RADARSOLO.COM - Lagi-lagi mobil dinas pejabat negara gegerkan publik lantaran bikin ulah di jalanan. Kali ini, mobil berpelat nomor RI 24 jadi sorotan lantaran nekat terobos jalur busway alias Transjakarta.
Dalam video viral yang beredar, terlihat mobil Alphard putih dengan pelat nomor RI 24 dan angka kecil 15, melaju di jalur busway alias Transjakart.
Mobil dinas pejabat negara itu juga tampak mendapat pengawalan motor polisi.
Atas viral mobil RI 24 terobos jalur Transjakarta itu, pihak Transjakarta akhirnya buka suara.
pelanggara menegaskan bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk menindak kendaraan yang memasuki jalur khusus bus.
Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta Daud Joseph mengatakan, pihaknya tak memiliki wewenang untuk menindak kendaraan yang memasuki jalur khusus busway.
Sebab, penindakan atas pelanggaran tersebut sepenuhnya merupakan tugas kepolisian.
“Di Transjakarta tidak melakukan penindakan. Penindakan tentunya ada di kesatuan yang memiliki wewenang untuk mencegah adanya kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Joseph.
Meski demikian, Joseph menilai bahwa viralnya video mobil pejabat terobos jalur Transjakarta tersebut memiliki dampak positif.
Dia percaya bahwa masyarakat kini semakin sadar bahwa jalur Transjakarta tidak bisa digunakan sembarangan.
"Saya berterima kasih kepada media yang terus memberitakan kejadian ini. Kami selalu mendapatkan informasi mengenai kendaraan yang melanggar. Dengan adanya publikasi ini, masyarakat menjadi lebih sadar bahwa tindakan tersebut salah," jelasnya.
Joseph juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan dilarang memasuki jalur khusus busway alias Transjakarta tersebut.
Ada heberapa kendaraan yang mendapat pengecualian.
Di antaranya mobil kepala negara, termasuk kendaraan pengawalan pejabat tinggi dalam kondisi darurat.
Kemudian, kendaraan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, yang membutuhkan akses cepat saat bertugas.
Di luar kategori tersebut, kendaraan pribadi tidak diperbolehkan melintas di jalur Transjakarta karena dapat menghambat operasional bus dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, hingga kini belum ada kepastian dan klarifikasi terkait siapa pemilik atau pengguna mobil RI 24 tersebut.
Upaya TransJakarta Cegah Pelanggaran
Di sisi lain, Transjakarta telah mengambil langkah-langkah untuk mencegah kendaraan lain memasuki jalur busway.
Beberapa langkah tersebut, sepert pemasangan separator di titik-titik strategis agar kendaraan tidak bisa masuk.
Kemudian, digitalisasi dan penerapan tilang elektronik (ETLE) untuk menangkap pelanggaran secara otomatis.
Serta kerja sama dengan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di jalur Transjakarta dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria