Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi di Puskesmas Kemusu Bisa Bertambah? Kajari Boyolali Beri Penjelasan

Ragil Listiyo • Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB
Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti
Kajari Boyolali Tri Anggoro Mukti

RADARSOLO.COM- Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu Boyolali terus digeber.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boyolali Tri Anggoro Mukti memastikan, dua tersangka dalam kasus ini mendapatkan hukuman setimpal.

Mereka adalah PASP, yang bertugas sebagai tenaga akuntansi, serta KVR bendahara pengeluaran pembantu berstatus aparatur sipil negara.

 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Rp 1,9 Miliar di Puskesmas Kemusu Dibongkar, Ini Respons Dinkes Boyolali

Dua tersangka berkomplot dan diduga menilap dana BLUD hingga Rp 1,9 miliar.

Modus yang digunakan adalah mark-up laporan keuangan.

Dugaan tindak pidana korupsi itu berlangsung selama lima tahun, yakni sejak 2017 hingga 2022.

Kajari Boyolali menjelaskan, jaksa penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi.

Penyidikan terus berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum masuk ke tahap penuntutan.

"Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli. Klarifikasi ulang sedang dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas kedua tersangka," ujar Tri Anggoro Mukti.

Akankah jumlah tersangka bertambah? Tri Anggoro menyatakan, pihaknya akan melihat perkembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Baca Juga: Pegawai Honorer Tersangka Korupsi BLUD Puskesmas Kemusu Sempat Bikin Siasat Transfer Kembali Uang yang Ditilap

Pasal primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan Pasal subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kajari Boyolali juga menyayangkan dugaan terjadinya praktik korupsi di BLUD Puskesmas Kemusu karena lemahnya pengawasan.

"Selama lima tahun, kok bisa tidak ada pengawasan? Ini jadi pertanyaan besar. Dalih ekonomi sering digunakan, tetapi tetap saja tindakan ini melanggar hukum," tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya.

PASP yang merupakan tenaga honorer resmi dipecat, sedangkan KVR sebagai ASN dinonaktifkan dari jabatannya. (rgl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#tri anggoro mukti #Kejari Boyolali #puskesmas kemusu #korupsi