RADARSOLO.COM - Deddy Corbuzier kini resmi menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Dengan jabatan tersebut, dia juga berhak mendapat gaji, tunjangan dan fasilitas dari negara.
Menjabat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy bertugas membantu Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dalam strategi komunikasi serta hubungan publik.
Atas tugasnya itu, Deddy juga akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan dari negara.
Besaran penghasilannya mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Gaji dan Tunjangan Staf Khusus Menhan
Dalam Pasal 57 Perpres Nomor 58 Tahun 2015, disebutkan bahwa Staf Khusus Menteri berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya dengan nominal paling tinggi setara Jabatan Struktural Eselon Ib.
Sebagai informasi, pangkat eselon 1 terbagi menjadi dua jenjang. Yaitu eselon Ia dan Ib, dengan golongan tertinggi IVe dan terendah IVd.
Merujuk pada skala gaji PNS, gaji pokok yang diterima Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menhan diperkirakan berkisar antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 per bulan.
Namun, gaji pokok bukan satu-satunya hak keuangan yang diterima Deddy.
Sebagai pejabat kelas jabatan 16 di Kemenhan, ia juga berhak atas tunjangan kinerja (Tukin) yang nilainya cukup besar.
Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2018, besaran tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 16 adalah Rp 20.695.000 per bulan.
Jika dihitung secara keseluruhan, Deddy Corbuzier diperkirakan akan menerima penghasilan bulanan antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200.
Fasilitas Lain dan Ketentuan Masa Jabatan
Selain gaji dan tunjangan, Deddy Corbuzier juga mendapatkan fasilitas pendukung lainnya. Termasuk dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal Kemenhan.
Namun, ketika masa jabatannya berakhir atau ia mengundurkan diri, Deddy tidak akan memperoleh uang pensiun maupun pesangon.
Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku untuk posisi Staf Khusus Menteri. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria