RADARSOLO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu lembaga penegak hukum yang terdampak kebijakan efisiensi anggaran 2025.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025), mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran KPK tahun 2025 mencapai Rp 201 miliar, yang dilakukan pada sejumlah pos anggaran.
“Pagu KPK sebelum rekonstruksi/efisiensi adalah Rp 1,237 triliun, dengan alokasi belanja pegawai Rp 790,7 miliar, belanja barang Rp 428 miliar, dan belanja modal Rp 18,7 miliar. Dalam rangka efisiensi yang kami dukung, anggaran dikurangi sebesar Rp 201 miliar, sehingga menjadi Rp 1,036 triliun,” ujar Joko dikutip dari JawaPos.com, Rabu (12/2/2025).
Joko menjelaskan, pemangkasan Rp 201 miliar tersebut terdiri dari pengurangan 45 persen (Rp 194,1 miliar) pada belanja barang dan pemangkasan 37 persen (Rp 6,9 miliar) pada belanja modal.
“Setelah efisiensi, belanja barang yang awalnya Rp 428 miliar turun menjadi Rp 233,9 miliar, sedangkan belanja modal yang awalnya Rp 18,72 miliar menjadi Rp 11,82 miliar,” ungkap Joko.
Namun, belanja pegawai tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp 790,71 miliar.
Salah satu pemangkasan terbesar terjadi pada anggaran perjalanan dinas, yakni sebesar Rp 61,5 miliar.
Dalam upaya efisiensi, KPK mengurangi jumlah hari perjalanan dinas serta jumlah orang yang terlibat dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
“Artinya, pegawai KPK akan memiliki beban kerja yang lebih tinggi dari sebelumnya,” tambah Joko.
Selain itu, KPK juga tidak lagi mengadakan rapat, seminar, atau kegiatan serupa di luar kantor, melainkan akan memanfaatkan kantor internal dan teknologi informasi.
“Kami membatasi kegiatan seremoni, pengadaan souvenir, serta alat tulis kantor. Efisiensi juga dilakukan pada penggunaan jasa pihak ketiga, konsultan, atau ahli,” terang Joko.
Dengan langkah-langkah ini, KPK berharap dapat tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara optimal meskipun mengalami pemangkasan anggaran yang signifikan. (dam)
Editor : Damianus Bram