RADARSOLO.COM – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan untuk Harvey Moeis.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Putusan majelis hakim ini jauh melampaui tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Harvey dihukum 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 8 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Harvey juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Vonis 20 tahun penjara ini merupakan pidana maksimal yang diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan.
Untuk keadaan memberatkan, perbuatan Harvey tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, korupsi dilakukan pada saat ekonomi sedang sulit dan sangat menyakiti hati rakyat.
Sedangkan untuk keadaan yang meringankan, Ketua Majelis Hakim menyebut Tidak ada.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara ini diputuskan hakim untuk dirampas negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Vonis terhadap Harvey Moeis menjadi sorotan publik karena awalnya hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 271 triliun. (dam)
Editor : Damianus Bram