RADARSOLO.COM - Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 ini.
Namun, kebijakan adanya PPPK yang tidak terima gaji ke-13 dan THR itu bukan imbas dari efisiensi anggaran yang sedang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Melainkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Menurut regulasi tersebut, ada beberapa kategori PPPK yang tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Yaitu PPPK yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara. Serta PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Komponen dan Besaran THR serta Gaji ke-13 PPPK
Bagi PPPK yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, tunjangan tersebut akan mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.
Namun, bagi PPPK yang baru diangkat per 1 Maret 2025, mereka tidak akan mendapatkan THR tahun ini.
Sebab, mereka belum menerima gaji pada bulan Februari.
Sementara itu, PPPK tahap 1 masih tetap akan mendapatkan tunjangan, tapi sumber pendanaannya berasal dari dana non-ASN.
Belum Ada Aturan Pasti Terkait Pencairan THR PPPK 2025
Sementara itu, hingga saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan khusus mengenai mekanisme pencairan THR 2025 bagi PPPK.
Jika mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan THR dilakukan berdasarkan besaran gaji yang diterima pada bulan sebelumnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
Artinya, alokasi untuk THR dan gaji ke-13 ASN sudah dianggarkan tahun ini, dan pasti cair.
"Bu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan bahwa efisiensi yang disampaikan Presiden tidak mencakup belanja pegawai. Gaji pegawai tetap aman dan bukan bagian yang diefisienkan," ujar Hasan di Jakarta, Jumat (7/2).
Ia juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR untuk ASN akan tetap dibayarkan, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Gaji ke-13 dan THR merupakan hak pegawai negeri dan akan dibayarkan sesuai jadwal,” tutupnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria