Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Viral! Begini Nasib Perempuan Pengemudi Sedan BMW Pakai Plat Vulgar N 3 NEN di Malang: Motifnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Syahaamah Fikria • Selasa, 18 Februari 2025 | 03:38 WIB
Mobil sedan BMW putih yang viral pakai plat nomor vulgar (kiri). Pelaku pengemudi yang diamankan polisi dan diminta mengganti plat nomor asli.
Mobil sedan BMW putih yang viral pakai plat nomor vulgar (kiri). Pelaku pengemudi yang diamankan polisi dan diminta mengganti plat nomor asli.

RADARSOLO.COM - Polisi mengungkap nasip pengemudi mobil sedan BMW putih dengan plat nomor vulgar kini viral di media sosial. Lantas, bagaimana nasib si pengemudi usai tertangkap?

Dalam video viral yang beredar, terlihat mobil sedan BMW putih melaju di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) di Kota Malang, Jawa Timur, dengan plat nomor N 3 NEN, yang dinilai vulgar.

Diketahui, insiden mobil dengan plat nomor vulgar melintas di jalanan Kota Malang itu terjadi pada Jumat (14/2/2025) malam.

Polisi Ambil Langkah Tegas

Atas viral sedan BMW putih dengan plat nulgar itu, jajaran Polresta Malang Kota pun langsung bergerak.

Polisi telah mengamankan pengemudi mobil sedan itu.

Pengemudi adalah seorang perempuan bernama Raysa Salika, 21, asal Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Agung Fitransyah mengatakan, berasarkan penelusuran, plat N 3 NEN itu diketahui adalah plat nomor palsu.

Plat nomor asli mobil sedan itu yakni N 1688 ABG.

Demi Konten

Pengemudi, Raysa Salika, mengaku penggunaan plat nomor vulgar N 3 NEN itu semata-mata untuk keperluan pembuatan konten di media sosial.

Ia menyatakan, mobil sedan BMW pulih tersebut merupakan milik temannya.

Sementara pelaku bertindak sebagai pengemudi serta berperan sebagai pencetus ide di balik video tersebut.

Raysa menduga pembelian plat nomor palsu dilakukan secara online.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kota Malang atas keresahan yang ditimbulkan.

Nasib Pengemudi

Usai diamankan, Raysa Salika kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Dia dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Atas perbuatannya itu, pengemudi mobil kami kenakan tilang sesuai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500.000," tutur Agung.

Selain itu, pihak kepolisian menginstruksikan agar plat nomor palsu tersebut segera diganti dengan yang resmi. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#viral #malang #plat nomor #vulgas #bmw #mobil