RADARSOLO.COM - Besaran gaji pokok PNS atau ASN di semua instansi maupun kementerian memang sama. Namun, ada instansi yang para PNS-nya bisa menerima total gaji atau pendapatan paling besar di antara lainnya. Penasaran?
Diketahui, PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki gaji yang terbilang fantastis.
Bahkan, untuk jabatan tertentu di Pemprov DKI Jakarta, ada yang gaji totalnya mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara untuk di kementerian, PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga dikenal memiliki tunjangan yang sangat menarik.
Bahkan, menjadi salah satu instansi dengan pendapatan terbesar di seluruh Indonesia.
Gaji Pokok PNS Sama, Apa yang Bikin Beda?
Sebenarnya gaji pokok PNS seluruh instansi dan kementerian di Indonesia sama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji PNS dibagi berdasarkan masa kerja dan golongan.
Gaji pokok terendah adalah golongan Ia sebesar Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600 per bulan.
Sedangkan gaji pokok tertinggi yakni IVe sebesar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Lalu, apa yang membuat PNS di Pemprov DKI Jakarta dan DJP Kemenkeu bisa menerima total gaji atau pendapatan cukup besar dibanding yang lain?
Jawabannya adalah, tunjangan yang diterima PNS DKI Jakarta dan DJP menjadi faktor pembeda cukup signifikan.
Untuk PNS Pemprov DKI, selain gaji pokok, mereka mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bervariasi sesuai dengan prestasi dan beban kerja.
Prestasi terbaik dapat tercermin dari PNS kelas jabatan 17, dalam hal ini adalah Sekretaris Daerah dengan TPP mencapai Rp 127.710.000.
Untuk jabatan lainnya, seperti asisten Sekda atau kepala biro, akan mendapatkan TPP berkisar antara Rp 57.870.000 hingga Rp 63.900.000.
Adapun TPP terendah diterima Calon PNS atau CPNS, yang besarannya berkisar antara Rp 3,51 juta hingga Rp 4,86 juta.
Sementara itu, PNS di DJP Kemenkeu memiliki tunjangan kinerja (tukin) terbesar di sektor pemerintahan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, pegawai dengan jabatan tertinggi, seperti Direktur Jenderal Pajak menerima tukin yang mencapai Rp 117.375.000 per bulan.
Bahkan PNS di level pelaksana masih mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.361.800.
Dengan tunjangan yang bervariasi itu, pendapatan atau total gaji yang diterima para PNS di kedua institusi tersebut memang sangat menggiurkan. Terutama bagi pencari karir di sektor pemerintahan.
Daftar TPP PNS Pemprov DKI Jakarta
1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta
2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
7. Biro Perekonomian dan Keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
8. Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta
9. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
10. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
11. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta
12. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
13. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
14. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
15. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta
16. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta
17. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
18. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta
19. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta
20. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta
21. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta
22. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta
23. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta
24. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta
25. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta
26. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta
27. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta
28. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta
29. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta
30. Calon PNS (CPNS): Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta
Editor : Syahaamah Fikria