RADARSOLO.COM - Kabar mengejutkan datang dari Salsabila Rahma (SR), mantan bu guru SD asal Jember yang viral joget-joget vulgar, ternyata lolos seleksi administrasi PPPK. Lantas, bagaimana kelanjutan nasibnya?
Diketahui, Salsa dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK tahap II tahun anggaran 2024.
Dia menjadi salah satu guru di antara 3.844 pelamar yang berhasil melewati seleksi administrasi tersebut.
Hasil seleksi ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/664/35.09.414/2025, yang ditandatangani oleh Plt Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman, pada 13 Februari 2025.
Di mana Salsa mendaftar PPPK untuk formasi tenaga teknis administrasi perkantoran di Satuan Pendidikan SD Negeri di Kecamatan Ambulu, Jember.
Atas keputusan hasil seleksi itu, Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengungkapkan, Panitia seleksi daerah (Panselda) telah mengambil langkah tegas dengan mengonfirmasi status keaktifan Salsa melalui kepala sekolah tempat ia mengajar.
Menurutnya, kepala SD di Kecamatan Ambulu, tempat Salsa sebelumnya mengajar, telah mengeluarkan surat pernyataan bermaterai.
Dalam surat itu menyatakan bahwa Salsabi sudah tidak aktif bekerja sebagai guru di sekolah tersebut sejak 7 Februari 2025.
"Kami langsung mengonfirmasi kepada kepala sekolah, dan mereka memastikan bahwa Salsa telah mengundurkan diri," ujar Sukowinarno, Senin (24/2/2025).
Oleh karena itu, dia menegaskan, Salsa tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan pendaftaran PPPK tahap II.
"Pernyataan pihak sekolah sebagai dasar pertimbangan TMS (tidak memenuhi syarat) saat pendaftaran PPPK," imbuhnya.
Diketahui, sebelumnya bu guru SD Salsabila Rahma viral lantaran video joget-joget secara vulgar yang dia unggah di akun medsosnya.
Dalam video yang jadi viral, memperlihatkan sosok sang guru yang berjilbab dan berkacamata tengah joget-joget sembari menunjukkan lekuk tubuhnya.
Ada pula video beredar yang memperlihatkan sosok bu guru SD itu joget-joget tanpa busana.
Di bagian lain unggahannya, juga ada bu guru S yang mengenakan seragam dinas mengajak siswanya joget di ruang kelas.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono membeberkan, bu guru SD itu ternyata sudah resign atau mengundurkan diri saat vide joget-jogetnya viral.
Selain itu, Hadi juga mengungkap bahwa Salsa bukanlah guru PNS atau ASN. Serta belum menjadi guru tidak tetap (GTT), dan mendapat gaji dari pemerintah.
"Guru tersebut murni magang di sekolah dan tidak memiliki status sebagai PNS, serta tidak mendapat SK dari Bupati," tandas Hadi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria