RADARSOLO,COM- Kejagung mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp 193,7 triliun itu, Kejagung menetapkan 7 orang tersangka.
Diantaranya Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Dirut PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Kejagung memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup.
”Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka,” terang Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar seperti dikutip dari jawapos.com.
Selain Riva dan Yoki, pejabat Pertamina lainnya yang terseret dalam kasus tersebut yaitu Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Adapula Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.
Sementara, dari pihak swasta ada MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Serta DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
Berdasarkan keterangan Kejagung, Riva, Sani Sinar dan Agus diduga melakukan pengondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH).
Itu menyebabkan produksi minyak bumi diandalkan lewat impor. Bukan dari dalam negeri.
Baca Juga: Final Liga 2 di Manahan, Suporter PSIM Yogyakarta Kirim Salam dan Minta Izin Juara di Solo
Para oknum pejabat Pertamina itu diduga sengaja menolak hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS dengan dalih tidak memenuhi nilai ekonomis.
Padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).
Kerugian negara yang mencapai ratusan triliun itu berasal dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun.
Kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun.
Kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun
Kerugian pemberian kompensasi 2023 sekitar Rp 126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi 2023 Rp 21 triliun.
Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan," ujar Fadjar dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2025).
Pertamina, siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
Fadjar menambahkan, pihaknya tetap akan menjalankan bisnis dengan berpegang pada prinsip tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG), serta peraturan berlaku. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono