Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Berapa Imbalan Jasa Kurator Sritex? Benarkah Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Tri wahyu Cahyono • Jumat, 28 Februari 2025 | 20:20 WIB
Pekerja Sritex masih bisa menebar senyuman sebelum munculnya kebijakan PHK massal per 1 Maret 2025.
Pekerja Sritex masih bisa menebar senyuman sebelum munculnya kebijakan PHK massal per 1 Maret 2025.

RADARSOLO.COM–Pengadilan Niaga Semarang telah menunjuk 4 kurator untuk mengurus proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Keempat kurator itu adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.

Kini merekalah yang berkuasa atas Sritex. Hal tersebut diamini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Sumarno.

"Ini (PHK buruh Sritex) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," beber Sumarno.

Dahlan Iskan dalam tulisannya yang dikutip dari disway.com juga menyebut, kepemilikan raksasa tekstil dari Sukoharjo itu berpindah. Dari pengusaha Iwan Setiawan Lukminto ke para kreditor.

Keempat kurator tersebut adalah pengacara yang punya sertifikat kurator.

Semua pengacara bisa jadi kurator kalau sudah mendapat pendidikan tambahan dan lulus ujian kurator.

Kini terserah kurator sebagai pemilik baru: akan dikemanakan Sritex.

Mungkin dilelang. Hasil lelang dibagi secara proporsional kepada kreditor.

Kurator bisa dapat bagian 5 persen dari hasil lelang.

Masih mengutip tulisan Dahlan Iskan, Sritex yang senilai sekitar Rp 30 triliun itu mungkin bisa beli hanya dengan Rp 5 triliun.

Baca Juga: Apa Itu Kurator yang Kini Mengusai Sritex?

Katakanlah laku Rp 3 triliun. Lima persennya sudah sekitar Rp 150 miliar. Dibagi empat orang. Satu kurator dapat berarti dapat sekitar Rp 40 miliar.

Belum lagi kalau bisa laku Rp 10 triliun. Atau setidaknya Rp 5 triliun.

Sementara itu, dikutip dari hukumonline.com, untuk menjalankan tugas dan wewenangnya, kurator berhak atas gaji atau dalam Permenkumham 18 Tahun 2021 dikenal dengan istilah imbalan jasa kurator.

Imbalan jasa adalah upah yang harus dibayarkan kepada kurator atau pengurus setelah kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir.

Besarnya imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir.

Adapun penentuan besaran imbalan jasa kurator dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, juga dilakukan dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja dari kurator yang bersangkutan.

Untuk menghitung besaran persentase imbalan jasa kurator ditentukan berdasarkan bagaimana kepailitan berakhir dengan rumus sebagai berikut:

1. Imbalan jasa bagi kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian.

Photo
Photo


Contoh: nilai utang yang harus dibayar debitur sebesar Rp300 miliar, maka besaran imbalan jasa kurator adalah sebesar Rp9,5 miliar dengan hitungan 5% dari Rp50 juta adalah Rp2.5 miliar ditambah 3% dari Rp200 miliar adalah Rp6 miliar dan 2% dari Rp50 miliar adalah Rp1 miliar.

2. Imbalan jasa bagi kurator dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan.

Photo
Photo

 

Contoh: nilai hasil pemberesan di luar utang sebesar Rp300 miliar, maka imbalan jasa kurator adalah sebesar Rp15 miliar dengan hitungan 7% dari Rp50 miliar = Rp3,5 miliar ditambah 5% dari Rp200 miliar = Rp10 miliar ditambah 3% dari Rp50 miliar = Rp1,5 miliar.

3. Besaran imbalan jasa kurator dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon dan debitur yang besarannya ditetapkan oleh majelis hakim, yakni dihitung berdasarkan tarif jam yang terpakai.

Tarif jam kerja terpakai paling banyak Rp4 juta per jam dengan ketentuan tidak melebihi nilai persentase tertentu dari nilai harta pailit.

Jadi gaji kurator atau imbalan jasa kurator ditentukan setelah kepailitan berakhir dan persentase besarannya ditentukan berdasarkan bagaimana cara kepailitan berakhir.

Adapun, besar gaji kurator atau imbalan jasa juga ditentukan dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, tingkat kerumitan kepailitan yang ditangani, kemampuan, dan tarif jam kerja dari kurator yang bersangkutan. (wa)

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#pailit #imbalan jasa #tutup #KURATOR #phk #Sritex #buruh