RADARSOLO.COM - Tim kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) memastikan, ribuan karyawan yang telah di-PHK akan masuk kategori kreditur preferen. Lantas, bagaimana degan nasib pesangon mereka?
Dengan status sebagai kreditur preferen, hak para karyawan Sritex, termasuk pesangon, akan diprioritaskan dalam pembayaran setelah seluruh aset perusahaan terjual.
Salah satu anggota tim, Denny Ardiansyah mengatakan, pencairan pesangon karyawan akan bergantung pada proses pemberesan harta pailit.
Saat ini, tim kurator masih melakukan penilaian aset, sebelum masuk ke tahap pelelangan.
Proses Pencairan Hak Karyawan
Dalam keterangannya usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang pada Jumat (28/2/2025), Denny mengungkapkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menilai aset milik Sritex.
Penilaian ini akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bekerja secara independen.
"Setelah ini kita melakukan appraisal dulu, kita nilai melalui tim KJPP yang independen. Kemudian nanti kita laporkan kepada hakim pengawas, setelah itu kami daftarkan lelang eksekusinya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," ujar Denny.
Setelah proses lelang selesai dan aset berhasil dijual, barulah kurator bisa mengajukan pembayaran kepada hakim pengawas untuk kemudian dibagikan kepada para kreditur.
Termasuk kepada para karyawan yang masuk kategori kreditur preferen.
Karyawan Masuk Prioritas Pembayaran Pesangon
Dalam rapat kreditur tersebut, pengadilan menetapkan bahwa PT Sritex resmi berstatus insolven.
Artinya, perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk membayar utang dan harus melepas asetnya.
Denny menegaskan, hak karyawan akan menjadi prioritas utama dalam skema pembayaran utang perusahaan.
Ia juga meminta para karyawan yang terkena PHK untuk menghitung sendiri jumlah pesangon mereka, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami mempersilakan teman-teman karyawan menghitung sendiri, bisa dibantu serikat pekerja dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), sesuai regulasi. Mengacu pada Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan UU Cipta Kerja, silakan hitung lalu tagihkan ke kurator," jelasnya.
Dalam mekanisme pembayaran utang, terdapat tiga kategori kreditur, yakni:
- Kreditur Preferen (diprioritaskan, termasuk hak karyawan)
- Kreditur Separatis (pihak dengan jaminan khusus, seperti bank dan pemegang obligasi)
- Kreditur Konkuren (kreditur biasa yang tidak memiliki hak istimewa)
Denny memastikan, karyawan akan masuk dalam kelompok kreditur preferen, sehingga mereka lebih diutamakan dalam mendapatkan haknya.
BPJS Ketenagakerjaan Buka Posko
Selain masalah pesangon, kurator juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk membuka posko khusus di PT Sritex.
Hal ini bertujuan agar para karyawan tidak perlu repot datang ke kantor BPJS. Melainkan bisa mengurus administrasi langsung di lokasi.
Jumlah Utang dan Aset Sritex
Menurut laporan terbaru, total utang PT Sritex mencapai Rp 28 triliun, sementara aset perusahaan yang tercatat pada 2023 hanya sekitar Rp 10 triliun.
Namun, angka ini masih harus diperbarui melalui penilaian KJPP guna mengetahui nilai sebenarnya sebelum aset dilelang.
Kondisi ini menunjukkan selisih antara utang dan aset sangat besar.
Sehingga proses pembayaran kepada kreditur akan bergantung pada nilai aset yang bisa terjual. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria