RADARSOLO.COM - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan tiga anak perusahaannya resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, setelah dinyatakan insolven atau tidak mampu melunasi utang.
Keputusan ini berdampak besar bagi ribuan karyawan yang akhirnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kini, nasib perusahaan sepenuhnya berada di tangan tim kurator yang bertugas mengurus aset dan kewajiban utang Sritex.
Berikut lima fakta dan sikap kurator dalam menangani kepailitan Sritex.
1. PHK Massal Sritex adalah Keputusan Kurator
Keputusan untuk melakukan PHK massal terhadap 8.400 karyawan Sritex merupakan kewenangan kurator, bukan lagi tanggung jawab manajemen perusahaan.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Sumarno, proses PHK ini adalah bagian dari mekanisme pemberesan aset yang dilakukan kurator.
"PHK ini merupakan keputusan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sumarno.
Selain itu, pembayaran pesangon pun menjadi tanggung jawab kurator, bukan lagi kewajiban perusahaan.
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk dibayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex," tambahnya.
2. Siapa Saja Tim Kurator yang "Kuasai" Aset Sritex?
Pengadilan Niaga Semarang telah menunjuk empat kurator untuk menangani proses kepailitan Sritex.
Yaitu Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Keempatnya adalah pengacara yang memiliki sertifikasi kurator, yang kini memiliki kendali penuh atas aset dan operasional Sritex.
Keputusan terkait pelelangan aset, pembayaran utang, hingga pemenuhan hak-hak karyawan sepenuhnya berada di tangan mereka.
3. Nasib Pesangon Karyawan Sritex
Ribuan karyawan yang terkena PHK akan masuk dalam kategori kreditur preferen.
Dengan stats itu, artnya hak mereka diprioritaskan dalam pembayaran setelah aset perusahaan berhasil dijual.
Menurut salah satu kurator, Deni Ardiansyah, pencairan pesangon karyawan masih harus menunggu proses penilaian dan pelelangan aset.
"Kami harus melakukan appraisal (penilaian aset) terlebih dahulu dengan tim independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Setelah nilai aset ditetapkan, akan dilakukan lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," jelasnya.
Setelah aset berhasil terjual, hasil lelang akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada kreditur, termasuk pesangon karyawan.
4. Seluruh Aset Sritex Akan Dilelang
Tim kurator memastikan bahwa semua aset perusahaan akan dilelang untuk membayar utang kepada kreditur.
Saat ini, daftar piutang tetap (DPT) Sritex yang terverifikasi mencapai Rp 29,8 triliun dari lebih dari 83 kreditur.
Beberapa aset utama yang akan dilelang meliputi lima pabrik utama Sritex dan fasilitas pendukung lainnya.
Namun, tim kurator juga mempertimbangkan opsi menyewakan pabrik dan mesin kepada investor sebelum proses lelang selesai.
"Kami masih terbuka terhadap berbagai opsi, termasuk menyewakan aset kepada investor baru agar pabrik tetap beroperasi dan eks-karyawan bisa kembali bekerja," ujar Deni.
5. Pemerintah Kritik Keputusan Kurator
Keputusan kurator untuk menempuh jalur PHK massal alih-alih mempertahankan operasional perusahaan mendapat kritik dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Menurutnya, kurator seharusnya mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi sebelum mengambil keputusan.
"Secara normatif, itu memang hak kurator. Namun, keputusan ini tidak mempertimbangkan dampak sosial bagi ribuan buruh dan ekosistem industri tekstil," ujar Immanuel.
Ia juga menekankan bahwa Kemnaker akan memastikan hak-hak buruh tetap terpenuhi, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ria)
Editor : Syahaamah Fikria