Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Komnas HAM Minta PT Sanken dan Yamaha Music Indonesia Tak Lakukan PHK Massal Seperti Sritex, Pemerintah Diminta Lindungi Hak Buruh

Damianus Bram • Senin, 3 Maret 2025 | 19:57 WIB
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyampaikan keterangan pers secara daring, Senin (8/7/2024).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing menyampaikan keterangan pers secara daring, Senin (8/7/2024).

RADARSOLO.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan mendesak pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (2/3/2025).

Seruan ini menjadi respons terhadap gelombang PHK massal yang terjadi di beberapa perusahaan besar, termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sanken Indonesia, dan PT Yamaha Music Indonesia.

Komnas HAM menyatakan bahwa PHK yang dilakukan secara sewenang-wenang berpotensi melanggar hak-hak pekerja, termasuk hak normatif, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya (THR).

"Komnas HAM meminta korporasi tidak melakukan PHK massal. Negara, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, harus memastikan hak-hak pekerja dihormati, dilindungi, dan dipenuhi," ujar Uli, dikutip dari ANTARA.

Ia juga menegaskan bahwa jika PHK tidak bisa dihindari dan harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial, maka prosesnya harus berlangsung dengan transparansi, independensi, dan imparsialitas.

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah untuk menjamin hak-hak normatif pekerja yang di-PHK. Kemudian menyediakan jaminan sosial bagi pekerja yang belum mendapatkan pekerjaan baru serta memastikan THR dibayarkan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

PHK Massal di Awal 2025, Komnas HAM Soroti Dampak Besar bagi Buruh

Baca Juga: Diserang Kakak Ipar, Perempuan Muda Warga Polokarto Sukoharjo Menderita 9 Luka Tusuk

Komnas HAM menaruh perhatian khusus terhadap gelombang PHK yang terjadi di awal tahun 2025, karena bisa meningkatkan angka pengangguran dan memperburuk kondisi ekonomi pekerja.

"Sepanjang tahun 2024, Komnas HAM menerima 67 pengaduan terkait PHK. Jakarta menjadi daerah dengan kasus PHK tertinggi, diikuti Jawa Barat dan Jawa Tengah," jelas Uli.

Ia menambahkan bahwa kesempatan mendapatkan pekerjaan formal semakin sulit, terutama dengan kemajuan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang menggantikan banyak posisi kerja di berbagai sektor.

Di sisi lain, sektor informal yang berkembang di era digital, seperti pekerja digital dan transportasi daring, juga belum mendapatkan perlindungan sosial dan hak-hak normatif yang memadai.

Dengan kondisi ini, Komnas HAM mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan tenaga kerja yang terdampak PHK dan mencegah pemutusan kerja lebih lanjut. (dam)

Editor : Damianus Bram
#yamaha musik indonesia #Komnas HAM #Sritex #pt sanken indonesia #phk massal