RADARSOLO.COM - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman atau Sritex akan menjadi perhatian dunia.
Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dikabarkan sedang memantau penanganan kasus ini.
Mengingat besarnya jumlah pekerja yang terdampak, serta posisi Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi berbagai konvensi ketenagakerjaan global.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Ketua Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, penanganan PHK massal Sritex akan menjadi sorotan internasional, terutama dari lembaga perburuhan dunia.
"PHK buruh ini akan menjadi perhatian dunia, setidak-tidaknya oleh International Labour Organization (ILO)," kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (4/3/2025).
Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberi perhatian khusus terhadap kasus PHK massal akibat kepailitan Sritex tersebut.
Segala langkah yang diambil pemerintah ini akan menjadi pertimbangan dalam penilaian global terhadap kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.
"Saya tahu benar, kalau sampai kepala negara ikut memberikan perhatian terhadap satu kasus perburuhan, maka ILO di Geneva, Swiss, akan memantau dengan serius," lanjutnya.
Indonesia Harus Hati-Hati Tangani PHK Massal Sritex
Sebagai mantan anggota ILO Governing Body di kantor pusat Geneva, Swiss, Said memahami bahwa Indonesia dituntut untuk mengikuti standar ketenagakerjaan internasional.
Ia menekankan, kesalahan dalam penanganan kasus PHK Sritex dapat mencoreng reputasi Indonesia di mata dunia.
"Jika ada kesalahan dalam proses ini, yang harus bertanggung jawab adalah para menteri terkait. Karena Presiden sebagai pengambil kebijakan tertinggi sudah memberikan perhatian," tegasnya.
Lebih lanjut, menurut dia, ada dua aspek utama yang harus diperhatikan dalam penyelesaian kasus PHK massal Sritex.
Pertama, yakni kepatuhan terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan Indonesia
Lebih lanjut, kata dia, pemerintah harus memastikan penegakan UU No 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan aturan yang telah dimuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 68/2023 juga menjadi dasar hukum yang harus dijadikan acuan dalam mengambil kebijakan terkait nasib pekerja Sritex.
Aspek kedua adalah kepatuhan terhadap konvensi ILO yang diratifikasi Indonesia.
Termasuk Konvensi ILO No 87 tentang kebebasan berserikat, yang menjamin hak pekerja untuk membentuk serikat pekerja tanpa hambatan.
Serta Konvensi ILO No 98, yang menegaskan hak buruh untuk berunding dengan pengusaha guna mencapai kesepakatan yang adil terkait hak-hak mereka.
Kedua konvensi ini sangat penting dalam menentukan langkah penyelesaian PHK massal di Sritex.
Said menegaskan, keterlibatan serikat pekerja dalam negosiasi sangat diperlukan untuk memastikan hak-hak buruh tetap terlindungi.
"Dua aturan, baik nasional maupun internasional ini, harus dijadikan pedoman oleh kementerian terkait dalam menangani kasus Sritex. Apalagi Presiden sudah menunjukkan simpatinya," ujar Iqbal.
Dampak PHK Massal Sritex Bisa Pengaruhi Industri Tekstil Nasional
Penutupan Sritex sebagai perusahaan tekstil terbesar di Indonesia bukan hanya berdampak bagi para pekerja.
Namun juga bisa berpengaruh terhadap industri tekstil nasional secara keseluruhan.
Lebih dari 10.665 pekerja telah kehilangan pekerjaan sejak Januari hingga akhir Februari 2025. Menyusul keputusan pailit PT Sritex oleh Pengadilan Niaga Semarang pada Oktober 2024 lalu.
KSPI dan Partai Buruh menuntut agar pemerintah lebih transparan dalam menangani dampak kepailitan Sritex.
Mereka mendesak agar pekerja mendapatkan pesangon yang layak dan perlindungan sosial, termasuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Untuk mengawal kasus ini, KSPI bersama ribuan buruh akan menggelar aksi demo di sejumlah titik pada Rabu (5/3/2025).
Termasuk Istana Kepresidenan Jakarta dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami ingin pastikan bahwa buruh tidak menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak. Kasus Sritex bukan hanya soal satu perusahaan, tapi tentang bagaimana Indonesia menegakkan hak-hak pekerja di level nasional dan internasional," tandas Iqbal. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria