RADARSOLO.COM- Punya paras cantik merupakan anugerah dari Sang Pencipta.
Namun di balik itu semua, si paras cantik tak jarang mendapatkan godaan yang rawan menggoyahkan iman.
Apalagi wanita berwajah cantik tersebut aktif di media sosial dan memiliki follower yang cukup banyak.
Berkaca dari kasus-kasus yang terjadi selama ini, selebgram cantik rawan terjerumus ke perbuatan yang melanggar hukum.
Salah satunya adalah ikut mempromosikan situs judi.
Berbekal wajah cantik dan pengikut yang cukup banyak, selebgram cantik merupakan “alat” yang tepat memengaruhi orang lain untuk ikut berjudi.
Seperti yang menimpa selebgram asal Jatipurno, Wonogiri.
Wanita muda nan cantik berinisial CDA, 23, tersebut akhirnya berhadapan dengan hukum. Bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
Penelusuran radarsolo.com dari berbagai sumber, selebgram cantik yang terjebak dalam perbuatan melanggar hukum karena upah yang diterima cukup menggiurkan.
Sebut saja Nana, 18. Mahasiswi asal Sukabumi ini terpikat mempromosikan judi dengan bayaran Rp 500 ribu per 3 jam live streaming.
Sedangkan 6 wanita muda di Bandung yang memiliki pengikut sekitar 15 ribu hingga 150 ribu di-endorse pengelola situs judi Rp 200 ribu.
Sementara itu, 2 selebgram asal Lampung menerima tawaran lebih menggiurkan. Yakni Rp 1,5 juta per bulan.
Dari semua kasus itu, selebgram cantik harus berhadapan dengan hukum. Dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono