RADARSOLO.COM - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan pekerja atau karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang telah kena PHK tetap bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan.
Kepastian soal jaminan BPJS Kesehatan bagi para mantan karyawan Sritex itu diungkapkan oleh anggota DJSN Royanto Purba.
"Kami ingin pastikan pekerja Sritex yang kena PHK tetap mendapat hak jaminan sosial mereka, termasuk jaminan kesehatan. Dari hasil pemantauan kami, BPJS Kesehatan telah menjalankan tugasnya sesuai regulasi," tutur Royanto, Kamis (6/3/2025).
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, mantan pekerja yang mengalami PHK tetap berhak mendapat manfaat jaminan kesehatan selama 6 bulan setelah pemutusan kerja.
Adapun jaminan kesehatan yang diterima mantan karyawan PT Sritex terhitung mulai 1 Maret 2025.
Sehingga mereka masih bisa menikmati layanan tersebut sampai Agustus 2025.
Mekanisme dan Syarat Manfaatkan Jaminan Kesehatan
Agar tetap bisa menikmati manfaat BPJS Kesehatan, mantan karyawan Sritex diimbau untuk melakukan beberapa langkah berikut:
- Cek Status Kepesertaan
Pengecekan bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
- Reaktivasi Jika Belum Dapat Pekerjaan Baru
Jika dalam waktu lebih dari satu bulan pasca PHK belum mendapat pekerjaan baru, peserta wajib melakukan reaktivasi penjaminan setiap bulan.
Pengaktifan ulang ini bisa dilakukan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Jaminan Kesehatan Berlaku untuk Keluarga Inti
Perlindungan BPJS Kesehatan tetap berlaku tidak hanya untuk pekerja. Tapi juga suami/istri dan maksimal tiga orang anak yang telah didaftarkan sebelumnya.
Jika ada anggota keluarga tambahan, mereka bisa mendaftarkan diri melalui segmen kepesertaan lain.
BPJS Kesehatan Keliling
Sementara itu, guna memudahkan para mantan karyawan Sritex dalam mengurus administrasi kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan juga membuka layanan BPJS Kesehatan Keliling di kantor PT Sritex.
Layanan dibuka mulai 4 Maret 2025 hingga 10 hari ke depan, dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
"Kami hadirkan layanan langsung di lokasi agar mantan pekerja dapat mudah mengurus administrasi, termasuk untuk memastikan mereka tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan," tandas Yessi. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria