RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi para PNS dan PPPK. Sebab, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan segera dicairkan.
Selain ASN (PNS dan PPPK), THR ini juga akan diberikan kepada anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Sama seperti tahun sebelumnya, pencairan THR bagi PNS dan pensiunan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pembayarannya.
Meski hingga saat ini PP resmi untuk THR 2025 belum diterbitkan, namun jika merujuk pada tahun lalu, THR biasanya diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah memprediksi Lebaran 2025 akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April, sehingga pencairan THR diperkirakan dilakukan mulai pertengahan Maret 2025.
Atau diprediksi pencairkan akan dilakukan mulai minggu depan.
Komponen THR PNS dan Pensiunan 2025
Besaran THR tidak ditentukan dalam jumlah nominal tetap.
Namun, dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing ASN dan pensiunan.
Berikut rincian komponen THR yang akan diterima:
- Untuk PNS Aktif
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (dalam persentase tertentu)
- Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan pensiun
- Bagi guru dan dosen, diberikan tunjangan profesi sebesar 100 persen
Besaran Gaji PNS 2025
THR yang diterima oleh masing-masing PNS akan berbeda, tergantung dengan golongannya.
Berikut gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Thaun 2024:
- Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400
- Golongan II: Rp 2.184.000 - Rp 4.125.600
- Golongan III: Rp 2.785.700 - Rp 5.180.700
- Golongan IV: Rp 3.287.800 - Rp 6.373.200
Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Jika mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan yang menjadi dasar perhitungan THR adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Artinya, THR untuk pensiunan berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta, tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun.
Besaran ini belum termasuk tambahan tunjangan lainnya.
Kapan THR PNS 2025 Cair?
Jika mengikuti pola pencairan tahun lalu, THR akan dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan perkiraan Hari Raya jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka THR PNS diprediksi mulai cair pada minggu kedua atau ketiga Maret 2025.
Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal resmi pencairan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah PP terkait THR diterbitkan. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria