Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Alhamdulillah! THR untuk PNS, PPK dan Pensiunan Segera Cair: Kapan dan Berapa Besarannya?

Syahaamah Fikria • Sabtu, 8 Maret 2025 | 00:46 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

RADARSOLO.COM - Kabar gembira bagi para PNS dan PPPK. Sebab, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 akan segera dicairkan.

Selain ASN (PNS dan PPPK), THR ini juga akan diberikan kepada anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.

Sama seperti tahun sebelumnya, pencairan THR bagi PNS dan pensiunan akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur teknis pembayarannya.

Meski hingga saat ini PP resmi untuk THR 2025 belum diterbitkan, namun jika merujuk pada tahun lalu, THR biasanya diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah memprediksi Lebaran 2025 akan jatuh pada 31 Maret atau 1 April, sehingga pencairan THR diperkirakan dilakukan mulai pertengahan Maret 2025.

Atau diprediksi pencairkan akan dilakukan mulai minggu depan.

Komponen THR PNS dan Pensiunan 2025

Besaran THR tidak ditentukan dalam jumlah nominal tetap.

Namun, dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing ASN dan pensiunan.

Berikut rincian komponen THR yang akan diterima:

- Untuk PNS Aktif

 

- Untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun

Besaran Gaji PNS 2025

THR yang diterima oleh masing-masing PNS akan berbeda, tergantung dengan golongannya.

Berikut gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Thaun 2024:

Perkiraan Besaran THR Pensiunan PNS 2025

Jika mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok pensiunan yang menjadi dasar perhitungan THR adalah sebagai berikut:

Artinya, THR untuk pensiunan berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 4,4 juta, tergantung pada golongan terakhir sebelum pensiun.

Besaran ini belum termasuk tambahan tunjangan lainnya.

Kapan THR PNS 2025 Cair?

Jika mengikuti pola pencairan tahun lalu, THR akan dicairkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Lebaran.

Dengan perkiraan Hari Raya jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025, maka THR PNS diprediksi mulai cair pada minggu kedua atau ketiga Maret 2025.

Pemerintah akan segera mengumumkan jadwal resmi pencairan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setelah PP terkait THR diterbitkan. (ria)

 

 

Editor : Syahaamah Fikria
#asn #thr #pppk #pns #pensiunan #tunjangan hari raya