Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kabar Bagus! Driver Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya, Prabowo Tetapkan THR Swasta dan BUMN Harus Cair H-7 Lebaran

Damianus Bram • Selasa, 11 Maret 2025 | 00:58 WIB
Presiden Prabowo menerima perwakilan driver ojol di istana.
Presiden Prabowo menerima perwakilan driver ojol di istana.

RADARSOLO.COM – Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD wajib dibayarkan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.

Selain itu, driver ojek online dan kurir online juga akan mendapatkan bonus khusus dari perusahaan aplikasi dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan pekerja.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Prabowo dalam rapat di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Prabowo menegaskan bahwa seluruh perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.

Pemberian THR sendiri tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan.

Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Namun, besaran aturannya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE).

 

"Mekanismenya nanti disampaikan Menaker melalui Surat Edaran," ujar Prabowo.

Selain THR bagi pekerja formal, Prabowo juga meminta agar perusahaan transportasi dan layanan aplikasi digital memberikan bonus Lebaran bagi para mitra pengemudi dan kurir online.

"Pemerintah mengimbau perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," tegas Prabowo.

Saat ini, jumlah pengemudi online di Indonesia mencapai 250 ribu orang pekerja aktif dan sekitar 1–1,5 juta pengemudi part-time.

Mekanisme pemberian bonus bagi driver ojek online dan kurir online ini juga akan diatur lebih lanjut oleh Menaker melalui surat edaran.

"Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan pengemudi online dapat merasakan libur, mudik, dan Idul Fitri dalam keadaan baik. Saya ucapkan terima kasih," pungkasnya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#thr #Driver Ojek #tunjangan hari raya #presiden prabowo subianto #ojek online