RADARSOLO.COM–Entah kelainan jenis apa yang dialami AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kapolres Ngada, NTT.
Dia diduga kuat melakukan perbuatan asusila terhadap 3 bocah.
Kini, Fajar Widyadharma Lukman sudah diamankan Divisi Propam Mabes Polri.
Lalu bagaimana perbuatan bejat Fajar Widyadharma Lukman bisa terbongkar?
Kasus ini mencuat setelah video kekerasan seksual terhadap anak menyebar di situs Australia.
Aparat penegak hukum Australia kemudian melakukan penelusuran dan menemukan si pengunggah konten dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinasi dengan aparat di Indonesia segera dilakukan.
Tak disangka-sangka, muncul nama AKBP Fajar Widyadharma Lukman, kapolres Ngada, NTT.
Peristiwa yang sangat memalukan ini menyita perhatian masyarakat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mendesak aparat penegak hukum menjatuhi hukuman maksimal terhadap Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
"Harus dihukum maksimal, apalagi dia sebagai Kapolres. Seharusnya, memberi contoh, bukan merenggut masa depan anaknya sendiri, bener-bener perbuatan biadab," beber Selly seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/3/2025).
Meskipun saat ini AKBP Fajar Widyadharma sudah dicopot dari jabatannya dan tengah diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat di lingkungan Polri, Selly menegaskan hal itu tidak memberikan rasa puas bagi hukum di negara ini.
Menurut Selly, Pasal 13 UU TPSK bisa menjerat mantan Kapolres Ngada itu dengan hukuman 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Namun, karena pelaku adalah pejabat daerah dan keluarga korban, hukumannya bisa diperberat sepertiga atau tambahan 5 tahun.
"Artinya, bila di-juncto-kan, maka serendahnya dia bisa dikenai hukuman 20 tahun. Tapi karena bejatnya, saya pikir hukuman seumur hidup atau mati lebih pantas," kata Selly.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," beber Ai Maryati Solihah dilansir dari Antara, Senin (10/3/2025). (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono