RADARSOLO.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) dalam rangka efisiensi anggaran.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pegawai Kemenag di kantor pusat saja. Tetapi juga Kemenag di daerah hingga pimpinan kampus dan madrasah negeri.
Surat tersebut diumumkan di Jakarta kemarin. Ada banyak poin penghematan yang dilakukan.
Diantaranya adalah menteri, wakil menteri (wamen), sampai para dirjen di Kemenag harus menggunakan kursi pesawat ekonomi untuk penerbangan kurang dari dua jam.
Dilansir dari JawaPos.com, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan adanya SE efisiensi anggaran itu.
Dia sendiri tidak masalah ketika harus naik pesawat kursi ekonomi. Kamaruddin mengaku sering menggunakan kursi ekonomi.
"Kemarin hari Jumat (7/3/2025) ke Surabaya naik (pesawat) kelas ekonomi," katanya Senin (10/3/2025).
Selain itu, Kemenag membuka kesempatan layanan publik dari rumah (work from home/WFH) di hari Jumat.
Layanan ini khusus untuk bidang pekerjaan yang memungkinkan dikerjakan dari rumah.
"Hari Jumat itu tidak libur. Tetapi bekerja dari rumah, banyak pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah atau di mana saja dengan menggunakan fasilitas internet," katanya.
Kamaruddin mengatakan pekerjaan dari rumah itu bisa berupa rapat koordinasi atau menyelesaikan penyusunan juknis-juknis. Atau mengerjakan regulasi serta memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Dia mengatakan pimpinan satuan kerja harus memastikan bahwa WFH atau WFA tetap efektif dan terus melakukan evaluasi pelaksanaannya.
Seperti diketahui Kemenag tidak lepas dari kebijakan efisiensi anggaran. APBN 2025 Kemenag semula terkena perampingan Rp 14 triliun.
Kemudian dilonggarkan menjadi hanya dikurangi Rp 12,3 triliun. Pengurangan ini tidak mengganggu alokasi gaji pegawai.
Serta tidak mengurangi kucuran dana bantuan operasional untuk madrasah atau sekolah di bawah naungan Kemenag. (dam)
Sejumlah Item Efisiensi Anggaran di Kementerian Agama:
- Menteri, Wakil Menteri, Dirjen harus gunakan pesawat ekonomi untuk penerbangan kurang dari dua jam.
- Perjalanan dinas ke luar negeri hanya untuk urusan haji dan melanjutkan study.
- Pemakaian listrik, AC dan air dibatasi mulai pukul 07.30-16.00 waktu setempat. Khusus hari Jumat hingga pukul 16.30.
- Pembatasan pembelian ATK.
- Kegiatan rapat dan sejenisnya harus menggunakan fasilitas kantor.