RADARSOLO.COM - DPR RI mendesak kurator untuk segera menalangi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 11.025 mantan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.
Total nilai THR yang belum dibayarkan ini diperkirakan mencapai Rp 26 miliar.
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Selasa (11/3/2025).
Zainul menyoroti fakta bahwa hingga saat ini THR dan pesangon untuk eks karyawan Sritex belum dibayarkan, sementara Lebaran semakin dekat.
Ia menegaskan bahwa harus ada pihak yang bertanggung jawab agar hak-hak pekerja ini segera direalisasikan.
"Jika memang THR 11 ribu buruh Sritex ini masih terutang, apakah ada skema untuk menalangi? Entah itu dari manajemen Sritex atau kurator yang bertanggung jawab," ujar Zainul.
Ia juga menjabarkan perhitungan THR berdasarkan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali yang mencapai Rp 2,4 juta per pekerja.
Jika dikalikan dengan 11.025 buruh, maka total dana yang dibutuhkan sekitar Rp 26 miliar.
"Jumlah ini sebenarnya tidak terlalu besar. Apakah mungkin ada skema patungan dari manajemen Sritex atau memanfaatkan rekening tertentu yang masih tersedia?" tambahnya.
Rekening Perusahaan Diduga Masih Miliki Saldo
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Sihar P. Sitorus turut mengungkapkan klaim dari serikat pekerja Sritex, yang menyebut bahwa rekening perusahaan sebenarnya masih memiliki saldo yang cukup untuk membayar THR dan pesangon.
"Saya mendengar pihak pemilik (Sritex) mengklaim bahwa uang yang ada cukup untuk membayar kewajiban mereka, termasuk THR dan pesangon. Namun, kita belum tahu kebenarannya karena ini masih klaim sepihak," ujarnya.
Lebih lanjut, Sihar mempertanyakan apakah benar kurator kini sudah mengambil alih rekening perusahaan.
Jika benar, maka menurutnya penting untuk mengevaluasi apakah saldo yang ada cukup untuk menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja terlebih dahulu.
"Kalau benar rekening Sritex sudah dikelola kurator, maka kita bisa bertanya, apakah saldo yang ada bisa diprioritaskan untuk membayar THR dan pesangon pekerja?" imbuhnya. (ria)
Editor : Syahaamah Fikria