Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Parah! Kapolres Ngada AKBP Fajar Diduga Jual Video Asusila Tiga Anak di Bawah Umur ke Australia

Syahaamah Fikria • Rabu, 12 Maret 2025 | 05:09 WIB
Ilustrasi bentuk depresi terhadap kejahatan asusila kepada anak dibawah umur. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Ilustrasi bentuk depresi terhadap kejahatan asusila kepada anak dibawah umur. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

RADARSOLO.COM - Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja..

Selain diduga melecehkan tiga anak di bawah umur, video aksi bejatnya bocor di Australia dan disinyalir telah diperjualbelikan.

Informasi ini diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe.

Yakni setelah menerima laporan dari Pemerintah Australia yang berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Video tersebut pertama kali terdeteksi di Australia, lalu Pemerintah Australia menyampaikan temuan ini kepada Kementerian PPA di Indonesia," ungkap Imelda, Selasa (11/3/2025) sore.

Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah video tersebut memang diperjualbelikan oleh AKBP Fajar atau disebarluaskan dengan tujuan lain.

"Kami belum bisa memastikan apakah video tersebut diperjualbelikan atau bagaimana. Namun informasi yang kami terima, video ini ditemukan di Australia dan mengarah ke Kapolres Ngada nonaktif," ujar Imelda.

Ditelusuri Polisi Federal Australia

Menurut Imelda, kasus ini terungkap setelah Polisi Federal Australia melacak asal unggahan video asusila tersebut.

Investigasi digital menunjukkan bahwa video cabul itu diunggah dari Kota Kupang, NTT, dengan menampilkan wajah AKBP Fajar serta seorang anak berusia tiga tahun yang menjadi korban.

Setelah laporan masuk ke KemenPPPA, kasus ini kemudian diteruskan ke Polda NTT, yang kemudian meminta DP3A Kota Kupang untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

"Kami awalnya diminta oleh Polda NTT untuk mendampingi para korban yang masih di bawah umur. Informasi ini awalnya dari KemenPPPA dan diteruskan ke Polda NTT, sebelum akhirnya sampai ke kami," jelas Imelda.

Saat ini, DP3A Kota Kupang sudah mendampingi satu korban.

Sementara dua korban lain yang masih di bawah usia 5 tahun dikembalikan kepada orang tua mereka untuk perlindungan lebih lanjut.

"Kami melakukan pendampingan psikologis dan sosial bagi korban. Ada psikolog yang kami libatkan dalam proses ini, karena dampak yang ditimbulkan terhadap anak-anak sangat besar," tambahnya.

Sebelumnya, Polda NTT telah menetapkan AKBP Fajar sebagai pelaku pencabulan terhadap anak berusia 6 tahun di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

Namun, hasil asesmen DP3A Kota Kupang menunjukkan kemungkinan adanya dua korban tambahan, yakni anak berusia 3 tahun dan 14 tahun.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan AKBP Fajar dalam kasus penyebaran video asusila tersebut.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dugaan yang ada," kata Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025). (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#anak di bawah umur #australia #pencabulan #video asusila #kapolres ngada #AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja