RADARSOLO.COM- Perbuatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sudah di luar akal sehat.
Sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendorong hukuman maksimal bagi eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Ketua Dewan Pengurus Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Hak Anak Komnas PA, Lia Latifah menegaskan bahwa hukuman yang diberikan tidak boleh ringan.
Eks Kapolres Ngada pantas mendapatkan hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman kebiri.
"Kami meminta hukuman seberat-beratnya, antara hukuman mati atau hukuman seumur hidup ditambah hukuman kebiri. Karena pelaku adalah seorang kapolres yang memahami hukum dan seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat," beber Lia saat dihubungi metrotvnews.com, Jumat (14/3).
Lia menegaskan bahwa di kepolisian terdapat unit perlindungan perempuan dan anak (PPA), yang seharusnya menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak.
Namun, ironisnya, justru seorang perwira tinggi Polri diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak.
Menurutnya, jika hanya dijatuhi hukuman 15-20 tahun penjara, masih ada kemungkinan banding yang bisa mengurangi hukuman pelaku.
"Kasus ini harus jadi momentum bahwa pejabat publik yang melakukan kekerasan terhadap anak tidak boleh diperlakukan sama dengan masyarakat biasa. Hukumannya harus diperberat agar menjadi peringatan bagi pejabat lain," tegas Lia.
Diketahui, eks Kapolres Ngada diduga memproduksi 8 video asusila dengan empat korban.
Di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengungkapkan, penyidik telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Penyidik menyita CD atau compact disk yang berisi delapan video asusila. Selain itu, juga disita surat visum korban, pakaian anak berwarna pink dengan motif hati, rekaman CCTV, serta data registrasi hotel,” ujar Patar dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, korban video asusila eks Kapolres Ngada terdiri dari empat orang.
Yakni tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun. Serta satu perempuan dewasa berinisial SHDR, usia 20 tahun.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk empat korban, empat manajer hotel, serta dua personel Polda NTT yang diduga mengetahui aktivitas Fajar sebelum ditangkap.
Selain melakukan pelecehan seksual, Fajar juga diduga telah menyebarluaskan konten asusila anak ke platform online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut, tersangka mengunggah video asusila tersebut ke situs tertentu.
Otoritas Australia juga sempat mendeteksi dan melacak sumber unggahan yang berasal dari Kota Kupang, NTT,
Sebelum akhirnya kasus ini terbongkar dan ditindaklanjuti oleh kepolisian Indonesia. (wa/ria)
Editor : Tri wahyu Cahyono