Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Wow! Intip Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Diterima Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Jelang Lebaran

Syahaamah Fikria • Sabtu, 15 Maret 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

RADARSOLO.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025 atau Lebaran, para pejabat negara juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Di antaranya termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Berapa besarannya?

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang dananya bersumber dari APBN.

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh pejabat negara ini terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

Lalu, berapa besar THR dan gaji ke-13 yang akan diterima Presiden Prabowo dan Wapres Gibran?

Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Presiden dan Wakil Presiden

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, gaji pokok presiden dan wakil presiden dihitung berdasarkan gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa presiden menerima gaji pokok sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sedangkan wakil presiden (wapres) menerima gaji pokok sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara seperti Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Dari perhitungan tersebut, maka gaji pokok yang diterima oleh Presiden Prabowo Subianto adalah 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan.

Wapres Gibran Rakabuming Raka adalah 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan.

 

Plus Tunjangan

THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh Prabowo dan Gibran nantinya akan terdiri dari gaji pokok tersebut, ditambah dengan berbagai tunjangan lainnya yang melekat dalam jabatan mereka.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan jabatan untuk presiden sebesar Rp 32.500.000.

Sedangkan untuk wakil presiden sebesar Rp 22.000.000.

Merujuk aturan-aturan tersebut, maka THR yang diterima Presiden Prabowo Subianto adalah gaji pokok dan tunjangan.

Yakni Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 = Rp 62.740.000.

Sementara THR untuk Wapres Gibran Rakabuming Raka yakni Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 = Rp 42.160.000.

Meski demikian, jumlah tersebut belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya. (ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#thr #gaji ke-13 #wapres #presiden #prabowo subianto #gibran rakabuming raka