Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polri Tak Akan Mentoleransi Tindakan Eks Kapolres Ngada, DPR RI Tekankan Perlindungan Bagi Korban

Damianus Bram • Minggu, 16 Maret 2025 | 01:04 WIB
Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

RADARSOLO.COM – Polri menegaskan tidak akan mentoleransi anggota yang terlibat tindak pidana, seperti yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Hal ini disampaikan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, terkait kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba.

"Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian. Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, terlebih yang menyangkut kaum rentan seperti perempuan dan anak-anak," ujar Abdul Karim dalam keterangan resminya, mengutip dari ANTARA, Sabtu (15/3/2025).

Pihak kepolisian telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan FWLS sebagai tersangka serta mencopotnya dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," tambahnya.

DPR RI: Hukuman Berat bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual dan memastikan kasus ini ditangani dengan transparan.

"Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan terhadap anak adalah keharusan. Ini kejahatan luar biasa yang harus dijatuhi hukuman berat tanpa toleransi sedikit pun," tegas Puan, Jumat (14/3/2025).

Puan juga menyoroti fenomena gunung es dalam kasus kekerasan seksual di Indonesia yang perlu perhatian serius.

"Jika negara gagal memberikan keadilan bagi korban, kasus serupa akan terus berulang. Perlindungan terhadap anak dan perempuan harus menjadi prioritas utama dalam kebijakan negara, bukan sekadar wacana tanpa tindakan nyata," lanjutnya.

DPR meminta aparat penegak hukum untuk menjamin hak-hak korban sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Eks Kapolres Ngada Dihukum Berat, Diduga Jual Video Cabul ke Situs Luar Negeri

FWLS tidak hanya diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa, tetapi juga merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video pelecehan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Polisi Federal Australia (AFP) menemukan video pencabulan seorang anak berusia tiga tahun yang diunggah dari Kota Kupang, NTT, pada pertengahan 2024.

Setelah melakukan pelacakan digital, AFP melaporkan temuan tersebut ke otoritas Indonesia, yang kemudian mengarah pada identifikasi AKBP Fajar sebagai pelaku utama.

Pihak kepolisian memastikan bahwa hukuman bagi Fajar akan diperberat, mengingat perbuatannya melanggar UU TPKS dan melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. (dam)

Editor : Damianus Bram
#dpr ri #kekerasan seksual #polri #puan maharani #kapolres ngada #AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja