RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Bupati Sukoharjo telah menginstruksikan pemberian bantuan sosial (bansos) berupa sembako kepada 4.100 eks karyawan PT Sritex Group yang berasal dari wilayah Sukoharjo.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, usai mendampingi kunjungan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli ke PT Sritex Group, Senin (17/3/2025).
“Bupati sudah memberikan perintah kepada dinas terkait untuk bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam memberikan bansos berupa sembako kepada eks karyawan Sritex yang berasal dari Sukoharjo. Ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi mereka,” ujar Eko Sapto Purnomo.
Bantuan sosial ini merupakan salah satu upaya Pemkab Sukoharjo dalam memitigasi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Sritex Group.
Selain itu, Pemkab Sukoharjo juga akan memastikan hak-hak karyawan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dapat diproses dengan baik.
“Kami hadir untuk mengawal proses-proses tersebut, termasuk memastikan hak-hak karyawan bisa diterima. Selain itu, kami juga akan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap eks karyawan untuk di-link-kan dengan lowongan pekerjaan yang ada, baik di eks PT Sritex maupun perusahaan lain di wilayah Soloraya,” jelas Eko.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Sukoharjo juga akan menyiapkan program pelatihan kerja bagi eks karyawan Sritex.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi mereka agar dapat segera mendapatkan pekerjaan baru.
“Kami berharap dengan adanya bansos, pendataan, dan pelatihan kerja, eks karyawan Sritex bisa segera bangkit dan mendapatkan pekerjaan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Eko Sapto Purnomo menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah kurator.
“Kami berharap dialog antara Menaker dengan kurator dapat menghasilkan keputusan yang memastikan hak-hak karyawan, termasuk THR, dapat diterimakan sesuai dengan timeline yang telah disepakati,” ujarnya.
Kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ke PT Sritex Group ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk hadir dan memitigasi dampak PHK massal.
Pemerintah berharap dengan langkah-langkah yang diambil, eks karyawan Sritex dapat segera merasakan dampak positifnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memastikan hak-hak eks karyawan Sritex terpenuhi. Ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat,” pungkas Eko Sapto Purnomo. (kwl)
Editor : Damianus Bram