RADARSOLO.COM–Pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2025 bagi pejabat negara, termasuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan anggota DPR.
Sesuai regulasi yang berlaku, THR diberikan sebesar satu kali gaji pokok ditambah tunjangan jabatan.
Berikut perkiraan rincian besaran THR yang akan diterima para pejabat negara:
THR Menteri
Gaji pokok para Menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 sebagai berikut:
Gaji pokok Menteri: Rp5.040.000
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
Total THR Menteri: Rp18.648.000
Jumlah ini belum termasuk tunjangan lain yang mungkin diberikan sesuai regulasi masing-masing kementerian.
THR Anggota DPR
Gaji pokok anggota DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dengan rincian sebagai berikut:
Ketua DPR: Rp5.040.000
Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Siapkan Bantuan Sosial untuk 4.100 Eks Karyawan Sritex
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000
Anggota DPR: Rp4.200.000
Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima tunjangan sebagai berikut:
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan istri/suami: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Tunjangan pangan: Rp198.000
Uang paket sidang: Rp2.000.000
Jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka THR seorang anggota DPR diperkirakan lebih dari Rp13.000.000.
Sesuai pernyataan Presiden Prabowo Subianto, THR untuk seluruh aparatur negara, termasuk pejabat tinggi negara, mulai dicairkan, Senin (17/3/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat menjelang Lebaran serta mendorong perputaran ekonomi nasional. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono