RADARSOLO.COM - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan.
Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan, revisi UU TNI bertujuan untuk menyempurnakan tugas pokok TNI.
Memastikan perannya tetap adaptif terhadap tantangan zaman, serta menghindari tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta responsif dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter," ujar Kapuspen TNI dalam keterangan resminya, Sabtu (15/3/2025).
Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI
Sejumlah perubahan dalam revisi UU TNI menjadi sorotan utama, di antaranya penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI, penyesuaian batas usia pensiun, serta penegasan supremasi sipil dalam sistem demokrasi Indonesia.
1. Penempatan Prajurit Aktif di Luar Struktur TNI
Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah rencana pengaturan ulang penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Isu ini mendapat perhatian karena menyangkut potensi campur tangan TNI dalam ranah sipil.
Kapuspen TNI menegaskan, mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif ini akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan nasional, dengan tetap menjaga prinsip netralitas," tegasnya.
Namun, beberapa pihak menilai kebijakan ini berpotensi mengaburkan batas antara militer dan sipil, yang bisa mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
2. Penyesuaian Batas Usia Pensiun Prajurit
Revisi ini juga mengusulkan penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit TNI, menyesuaikan dengan meningkatnya usia harapan hidup serta kebutuhan organisasi.
Kapuspen TNI menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan tenaga profesional yang masih produktif. Tapi tetap memberikan ruang bagi regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.
"Penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi di dalam TNI," jelasnya.
3. Menjaga Stabilitas Nasional dan Supremasi Sipil
Kapuspen TNI juga menekankan, TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
"Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil," kata dia.
"TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya," imbuh Kapuspen TNI.
Selain itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian yang bisa memecah belah persatuan bangsa.
"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, revisi UU TNI diharapkan dapat memperkuat profesionalisme dan kesiapan prajurit TNI dalam menghadapi ancaman modern.
Sekaligus menegaskan posisi TNI dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (ves/ria)
Editor : Syahaamah Fikria