Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Deddy Corbuzier Disorot! Dukung Revisi UU TNI tapi LHKPN Belum Dilaporkan

Damianus Bram • Selasa, 18 Maret 2025 | 18:59 WIB
Tangkapan layar video viral Deddy Corbuzier terkesan membela revisi UU TNI yang kontroversial.
Tangkapan layar video viral Deddy Corbuzier terkesan membela revisi UU TNI yang kontroversial.

RADARSOLO.COM – Deddy Corbuzier menjadi sorotan publik setelah menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy membela rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI yang membahas revisi UU TNI secara tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

Namun, di tengah kontroversinya membela revisi UU TNI, Deddy justru belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Deddy Corbuzier terkait revisi UU TNI disampaikan melalui akun Instagram @dc.kemhan.

"Saya akan bicara dan berlaku sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan di video ini. Seperti yang teman-teman tahu, kemarin rapat Panja revisi UU TNI yang merupakan amanat konstitusi diganggu," ujar Deddy dalam video tersebut.

Ia menuding ada sekelompok orang tidak dikenal yang berusaha mengganggu jalannya rapat revisi UU TNI tersebut.

"Mereka berteriak-teriak dan bahkan mencoba menerobos masuk ke ruang rapat secara paksa," tambahnya.

Namun, pernyataan Deddy tersebut mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, yang menilai revisi UU TNI dilakukan secara diam-diam tanpa transparansi publik.

Di tengah kontroversinya membela revisi UU TNI, Deddy Corbuzier justru belum menyerahkan LHKPN sejak resmi dilantik sebagai Stafsus Menhan pada 11 Februari 2025.

Padahal, berdasarkan aturan, pejabat negara wajib menyerahkan LHKPN dalam waktu tiga bulan setelah menjabat.

"Dari database KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya," ujar Budi Prasetyo, tim Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi Selasa (18/3/2025).

Budi pun mengingatkan agar Deddy segera melaporkan kekayaannya ke KPK, sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan praktik korupsi di kementerian.

"Batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Deddy Corbuzier belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan laporan LHKPN-nya. (dam)

Editor : Damianus Bram
#lhkpn #deddy corbuzier #kpk #uu tni