Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Siapa dr Andreas Situngkir? Sosok yang Bikin Doktif Malah Bangga Dijadikan Tersangka

Syahaamah Fikria • Rabu, 19 Maret 2025 | 05:30 WIB
Doktif alias dokter detektif dan dr Andreas Situngkir.
Doktif alias dokter detektif dan dr Andreas Situngkir.

RADARSOLO.COM - Perseteruan antara dr Andreas Situngkir dan Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak baru. Kini, Doktif atau dr Amira Farahnaz, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Namun bukannya sedih atau panik, Doktif yang kerap membongkar produk skincare overclaim itu malah mengaku bangga.

Jadi Tersangka UU ITE

Doktif alias dr Amira Farahnaz telah resmi ditetap sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah dilaporkan oleh dr Andreas Situngkir pada Oktober 2024.

Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di media sosial, yang menyoroti dugaan pelanggaran etik oleh dr Andreas dalam memasarkan produk kecantikan melalui jasa titipan (jastip) dari Bangkok, Thailand.

Doktif mempertanyakan legalitas produk yang dijual, serta menyorot ada tidaknya izin edar dari BPOM RI.

"Kalau datang dari Bangkok, apakah punya izin edar dari BPOM RI?" tulis Doktif dalam salah satu unggahannya.

Selain itu, ia mengkritik keras praktik jastip yang dilakukan oleh sesama tenaga medis.

Menurutnya, seorang dokter harus memahami regulasi distribusi produk kecantikan dan tidak boleh terlibat dalam bisnis semacam itu, terutama jika berisiko bagi konsumen.

Unggahan Doktif tersebut memicu perdebatan panas di media sosial.

Hingga akhirnya dr Andreas melaporkannya ke Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik.

 

Bangga Jadi Tersangka

Kini, dengan statusnya sebagai tersangka, Doktif justru mengaku bangga.

Karena menurut Doktif, dia hanya mengungkap fakta terkait oknum dokter yang terlibat dalam bisnis jastip.

"Doktif jadi tersangka itu sama sekali nggak malu, malah bangga. Jadi tersangka karena membongkar kejahatan jastip dari seorang oknum dokter untuk masyarakat," ungkapnya dalam sebuah video.

Namun, siapa sebenarnya dr. Andreas Situngkir? Mengapa sosok ini menjadi tokoh kunci dalam kasus yang kini menyeret Doktif ke ranah hukum?

Profil dr Andreas Situngkir

Nama dr Andreas Situngkir mendadak jadi perhatian publik setelah dirinya melaporkan Doktif atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia merupakan dokter kecantikan sekaligus pemilik Mutiara Medical, sebuah klinik yang berfokus pada layanan perawatan kulit dan kecantikan.

Sebagai tenaga medis, dr Andreas juga aktif di media sosial.

Ia kerap membagikan edukasi terkait dunia kecantikan, memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare, serta menghindari promosi berlebihan yang menyesatkan.

Melalui akun Instagram @dr.andreas_situngkir dan TikTok @dokterandreas_situngkir, ia menawarkan konsultasi online secara gratis.

Khususnya bagi mereka yang ingin mendapatkan informasi seputar perawatan kulit.

 

Bisnis Jastip Skincare

Meski dikenal sebagai dokter kecantikan, dr Andreas juga diduga terlibat dalam bisnis jasa titipan (jastip) produk kecantikan dari luar negeri. Khususnya Thailand.

Hal inilah yang menjadi sorotan Doktif.

Menurut Doktif, tindakan dr Andreas menjual produk skincare dari Bangkok tanpa izin BPOM RI berpotensi melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.

Doktif menegaskan bahwa seorang dokter harus memahami standar keamanan dalam mendistribusikan produk kecantikan.

Namun, dr Andreas merasa tuduhan tersebut telah mencoreng namanya.

Ia menilai bahwa pernyataan Doktif telah melanggar UU ITE, karena dianggap menyerang secara personal dan menyesatkan publik.

"Saya merasa dirugikan secara pribadi dan profesional. Tuduhan ini tidak hanya merugikan saya secara materiil, tetapi juga merusak reputasi saya sebagai dokter," ujar dr Andreas dalam keterangannya.

Atas dasar itulah, dr Andreas melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024, yang kini berujung pada penetapan tersangka terhadap Doktif.

Doktif Dilaporkan Pihak Lain

Kasus yang menjerat Doktif ternyata tidak hanya datang dari laporan dr Andreas.

Doktif juga dilaporkan oleh dua orang lain, yang masing-masing berinisial AM dan RG, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan serupa.

Yakni pencemaran nama baik melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan, laporan telah masuk sejak 6 Maret 2025, dengan nomor laporan LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Laporan ini didasarkan pada unggahan Instagram @dokterdetektifreal, yang dinilai menyerang sejumlah pihak dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik.

"Dalam unggahan tersebut, terdapat pernyataan yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap beberapa individu. Hal ini melanggar Pasal 45 ayat (3) UU ITE," kata Ade Ary.

Doktif sendiri tampaknya tetap bersikap santai dalam menghadapi kasus ini.

Dalam berbagai unggahan dan videonya, ia menyebut bahwa dirinya hanya ingin membuka mata masyarakat agar lebih kritis terhadap praktik dokter yang diduga melanggar etika profesi. (ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#tersangka #doktif #jastip #Andreas Situngkir #skincare #Dokter Detektif