RADARSOLO.COM- Revisi UU TNI memancing reaksi penolakan yang cukup besar dari elemen masyarakat.
Salah satunya mahasiswa Universitas Trisakti.
Penolakan terhadap revisi UU TNI tersebut diwujudkan dengan menggelar unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila, gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Pernyataan sikap aktivis Universitas Trisakti yang menyebar di media sosial.
Isinya sebagai berikut:
Revisi UU TNI membawa berbagai dampak yang dapat melemahkan supremasi sipil.
Meningkatkan risiko kembalinya Dwifungsi TNI, serta membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik korupsi di lingkungan militer.
Jika revisi ini diterapkan tanpa pengawasan yang ketat, demokrasi Indonesia dapat mengalami kemunduran.
Dimana militer kembali menjadi aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi demokrasi untuk terus mengawasai perkembangan revisi ini guna memastikan bahwa prinpsin supremasi sipil tetap terjaga dan militer tetap berada dalam koridor tugas utamanya sebagai penjaga pertahanan negara.
Sebagai bagian dari gerakan reformasi, Mahasiswa Trisakti dengan tegas menyatakan tuntutan berikut:
1. Menolak seluruh Rancangan Revisi UU TNI.
2. Copot dan hentikan Perwira Aktif TNI-Polri dalam jabatan sipil saat ini.
3. Wujudkan supremasi sipil dan berhenti menyanmpingkan agenda reformasi.
4. Menolak segala bentuk militerisasi dalam pemerintahan sipil dan menuntut komitmen pemerintah dalam menjajag ilai-nilai demokrasi serta hak asasi manusia.
Baca Juga: Misteri Masa Depan Megawati Hangestri: Tetap di Korea atau Terbang ke Eropa?
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3/2025), Kapuspen TNI menegaskan, revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI.
Sehingga lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan institusi lain.
Selain itu, revisi ini juga dimaksudkan agar TNI lebih siap dalam menghadapi berbagai ancaman, baik militer maupun nonmiliter.
“Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman,” ujar Kapuspen TNI.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme dan kriteria penempatan ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional serta tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Kapuspen TNI menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan agar prajurit yang masih produktif dapat tetap mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan dalam tubuh TNI.
“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuspen TNI juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang bersifat fitnah dan kebencian.
“TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan, revisi UU TNI tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
Baca Juga: Cara Bikin Kartu Lebaran Digital dan Isi Ucapan yang Paling Berkesan
Sebagaimana yang disampaikan Panglima TNI dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI pada Kamis (13/3/2025).
“Supremasi sipil adalah prinsip fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil, dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Panglima TNI.
Revisi UU TNI diharapkan dapat semakin memperkuat profesionalisme dan kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman, sekaligus tetap berada dalam koridor demokrasi dan supremasi hukum. (wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono