RADARSOLO.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat segera memanggil dan menegur dua program siaran Ramadhan yang menampilkan Raffi Ahmad.
Yakni Kuis Gaspol di SCTV dan Berkahnya Ramadhan di Trans TV.
MUI menilai kedua program tersebut mengandung sejumlah pelanggaran etika siaran selama bulan suci.
Dikutip dari website resmi MUI, Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi KH Masduki Baidlowi mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan tayangan selama Ramadhan, ditemukan konten yang dianggap tidak sejalan dengan nilai-nilai kesucian Ramadhan.
“Dalam beberapa tayangan, Raffi Ahmad terindikasi mengeluarkan pernyataan dan melakukan adegan yang memiliki kecenderungan menghina martabat manusia, vulgar, dan tidak mencerminkan makna Ramadhan,” ujar Kiai Masduki dikutip dari mui.or.id.
MUI mencatat sejumlah adegan bermasalah. Di antaranya:
- Tayangan Kuis Gaspol (9 Maret 2025) menampilkan joget erotis oleh seorang talent bernama Fanny, serta dialog Raffi Ahmad yang dinilai vulgar: “Kalau basah mau diapain?”
- Episode Gaspol edisi 145, Raffi berkata, “Janda semakin di depan,” yang dianggap mengeksploitasi status sosial.
- Dalam program Berkahnya Ramadhan (3 Maret 2025), Raffi Ahmad terekam membanting rekan sesama artis, Anwar.
- Pada 10 Maret 2025, Raffi memasukkan tisu bekas ke mulut Maxim untuk mengecek make-up yang digunakan.
Menurut Kiai Masduki, tindakan ini tidak sejalan dengan pedoman siaran dan bertentangan dengan nilai moral yang harus dijaga selama bulan Ramadhan.
“Bulan Ramadhan adalah bulan suci. Media harus menyajikan program yang menghormati nilai ibadah, etika siaran, dan kepatutan publik,” tegasnya.
MUI juga menyoroti status sosial Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden RI untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, yang menjadikannya figur publik dengan pengaruh besar.
“Artis sepopuler Raffi Ahmad seharusnya bisa menjadi contoh yang baik, bukan justru menyuguhkan konten yang menodai suasana Ramadhan,” ucap Kiai Masduki.
Anggota Tim Pemantau Ramadhan MUI, Rida Hesti Ratnasari, menambahkan bahwa MUI tidak memiliki kewenangan eksekusi.
Sebab itu, MUI berharap KPI Pusat bertindak tegas untuk menjaga kualitas siaran Ramadhan.
Baca Juga: Belum Daftar SNBT 2025? Cek Kuota UNS, ISI, dan UIN Solo
“MUI hanya memberikan catatan dan rekomendasi. Kami mendorong KPI untuk segera memanggil stasiun televisi terkait dan memberi teguran terhadap Raffi Ahmad,” ujar Rida.